Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat-syaratnya

Cara Perpanjang SIM Online dan Syarat-syaratnya

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Selasa, 08 Okt 2024 10:47 WIB
Ilustrasi SIM A dan C
Ilustrasi SIM (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Pengendara dapat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui layanan Digital Korlantas Polri. Nantinya, SIM baru yang telah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah pemohon.

Berikut syarat hingga cara memperpanjang SIM secara online.

Syarat Perpanjang SIM Secara Online

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap pengendara. Diketahui, SIM C untuk pengendara motor dan SIM A untuk pengendara mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir situs Digital Korlantas Polri, berikut syarat untuk memperpanjang SIM secara online.

  • SIM lama pemohon
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Pastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.

ADVERTISEMENT

Cara Perpanjang SIM Secara Online

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  • Kemudian, lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone
  • Setelah itu, Anda akan menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi PIN
  • Lengkapi profil di menu 'Profile' dengan mengisi no NIK, Nama, dan email Lalu, Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  • Berikutnya, lakukan verifikasi e-KTP dengan melakukan foto Liveness
  • Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  • Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka situs tersebut di browser handphone Anda.
  • Setelah itu, lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  • Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  • Pilih SATPAS penerbit
  • Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan
  • Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  • Pilih metode pembayaran
  • Jangan lupa untuk mengklik 'Lihat Nomor Rekening' dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  • Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  • Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  • Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.
(kny/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads