Cara Pencatatan Kematian Penduduk yang Tidak Terdaftar di KK, Cek di Sini!

Cara Pencatatan Kematian Penduduk yang Tidak Terdaftar di KK, Cek di Sini!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 21:36 WIB
Close up of signing a mortgage contract in the office.
Ilustrasi dokumen (Foto: Getty Images/skynesher)
Jakarta -

Pencatatan kematian termasuk salah satu peristiwa penting dalam administrasi kependudukan. Ini menentukan jumlah penduduk sekaligus berfungsi untuk memperbarui status penduduk yang telah meninggal dunia dalam database kependudukan.

Namun, bagaimana dengan pencatatan kematian penduduk yang tidak terdaftar di kartu keluarga (KK) atau database kependudukan? Simak informasi di bawah ini.

Pencatatan Kematian Penduduk yang Tidak Terdaftar di KK

Dilansir situs Dukcapil Kemendagri, masih banyak kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan ke Dinas Dukcapil, misal peristiwa kematian penduduk yang terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu, tetapi baru dilaporkan sekarang. Sebagian besar kematian penduduk tersebut sudah tidak terdaftar lagi dalam KK dan database kependudukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana jika penduduk yang telah meninggal dunia sudah tidak terdaftar dalam kartu keluarga (KK) atau database kependudukan?

Berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pencatatan kematian penduduk yang tidak lagi terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.

ADVERTISEMENT

Apakah bisa tanpa proses pengadilan?

Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan kepada pengadilan negeri oleh pihak keluarga. Namun, hal ini dianggap sulit dan memberatkan penduduk.

Maka, untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akta kematian penduduk yang sudah lama terjadi dan sudah tidak terdaftar lagi dalam KK dan database kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengeluarkan kebijakan mengenai pencatatan kematian.

Berdasarkan Surat Dirjen Dukcapil kepada Kepala Dinas Dukcapil seluruh Indonesia tanggal 7 Oktober 2024 perihal Pencatatan Kematian, pencatatan kematian penduduk yang tidak lagi terdaftar KK dan database kependudukan dapat juga dilakukan tanpa penetapan pengadilan, dengan syarat:

  1. Adanya dokumen pendukung dari yang meninggal, misalnya buku nikah/akta perkawinan, KK atau KTP lama, ijazah, paspor;
  2. Surat kematian dari kepala desa/lurah; dan
  3. Pemohon membuat surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kematian disertai 2 orang saksi.

Dengan dilakukannya pencatatan kematian, maka akta kematian yang diterbitkan menjadi bukti hukum yang autentik atas peristiwa kematian seseorang, sehingga dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, seperti pengurusan asuransi, warisan, utang piutang dan perbankan.

Simak juga video: Soal Dugaan Kebocoran Data Dukcapil, Kominfo Akan Telusuri Sejumlah Instansi

[Gambas:Video 20detik]



(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads