KJP Plus dan KJMU Tahap II Dicairkan Bertahap Mulai Besok

KJP Plus dan KJMU Tahap II Dicairkan Bertahap Mulai Besok

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 05 Des 2024 10:49 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Foto Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) (dok detikcom)
Jakarta -

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan penyaluran bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II tahun 2024 akan dimulai 6 Desember 2024. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Sarjoko, menyebut penyaluran bantuan itu terlambat karena penyesuaian data penerima.

"Sebelumnya Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pencairan KJP Plus dan KJMU di DKI Jakarta. Kami memastikan kesesuaian data penerima bansos sehingga tepat sasaran," kata Sarjoko dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

Di sisi lain, ia mengakui penyaluran bansos tertunda juga karena ada Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui SE Kemendagri tersebut, Disdik DKI juga sengaja menunda penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik pada Pilkada 2024. Oleh karena itu, bansos baru disalurkan usai pencoblosan Pilkada DKI 2024 yang jatuh pada 27 November 2024.

"Diharapkan bantuan sosial bidang pendidikan dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu. Sehingga, warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia menyebutkan, berdasar data Disdik DKI, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta. Sementara itu, penerima KJMU berjumlah 15.648 mahasiswa.

"Secara rinci, sebanyak 242.919 penerima KJP Plus jenjang SD/MI, 147.341 penerima jenjang SMP/MTs, 48.876 penerima jenjang SMA/MA, 83.403 penerima jenjang SMK, dan 1.083 penerima jenjang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)," ujarnya.

"Pencairan dana KJP Plus nilainya bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Sementara, besaran dana yang diterima mahasiswa penerima manfaat KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester," imbuhnya.

Berikut merupakan rincian besaran dana yang diterima peserta didik penerima manfaat KJP Plus:

1. SD/MI

Biaya rutin per bulan: Rp 135.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000

2. SMP/MTs

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000

3. SMA/MA

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 185.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000

4. SMK

Biaya rutin per bulan: Rp 235.000
Biaya berkala per bulan: Rp 215.000
Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000

5. PKBM

Biaya rutin per bulan: Rp 185.000
Biaya berkala per bulan: Rp 115.000

(bel/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads