KBRI Minta WNI di Korsel Tetap Waspada Meski Darurat Militer Dicabut

KBRI Minta WNI di Korsel Tetap Waspada Meski Darurat Militer Dicabut

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 20:28 WIB
Bendera Korea Selatan
Bendera Korsel (J Patrick Fischer/Wikimedia Commons)
Jakarta -

Status darurat militer yang sempat diterapkan di Korea Selatan (Korsel) telah dicabut. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul meminta WNI di Korsel tetap waspada.

Darurat militer di Korsel sebelumnya dikeluarkan secara mendadak oleh Presiden Yoon Suk-Yeol pada Selasa (3/12/2024) malam. Parlemen Korsel lalu mengadakan rapat untuk membatalkan keputusan tersebut. Status darurat militer di Negeri Ginseng itu lalu resmi dicabut pada Rabu (4/12) dini hari.

"Sejauh ini situasi di Korea Selatan, khususnya di kota Seoul, terpantau aman dan terkendali. Warga melakukan aktivitas seperti biasa," tulis KBRI Seoul dalam unggahan di akun Instagramnya seperti dilihat Rabu (4/12).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jam operasional KBRI Seoul saat ini juga masih berjalan normal. Layanan publik tetap dibuka mulai pukul 09.00 sampai 17.00 waktu setempat. Pihak KBRI Seoul juga mengatakan sejauh ini belum ada informasi adanya WNI yang terdampak terkait kondisi di Korsel.

"Belum terdapat laporan mengenai adanya WNI yang terdampak dari penetapan Darurat Militer tersebut," tulis KBRI Seoul.

ADVERTISEMENT

KBRI tetap mengimbau WNI di Korsel untuk beraktivitas dengan hati-hati. WNI diminta waspada dalam menghadapi pergolakan yang terjadi di Korsel.

"Bagi WNI yang berada di Korea Selatan dapat beraktivitas seperti biasa dengan tetap berhati-hati dan memantau perkembangan terkini," tulis KBRI Seoul.

Seperti diketahui, pada Selasa (3/12) malam, Presiden Yoon secara tiba-tiba mengumumkan darurat militer. Dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas 'anti-negara'. Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret.

Belakangan terungkap bahwa darurat militer yang ditetapkan Yoon itu tidak didorong oleh ancaman eksternal, tetapi oleh situasi politik internal.

Darurat militer itu hanya berlaku selama enam jam dan dicabut pada Rabu (4/12) pagi, sekitar pukul 04.30 waktu setempat, setelah mayoritas anggota parlemen Korsel, 190 anggota dari total 300, secara bulat sepakat menentang darurat militer dan mendesak Yoon mencabutnya.

Simak juga video: K-Talk: Kesaksian KBRI Seoul Terkait Darurat Militer Korsel

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads