Seorang guru pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial AH (40) dilaporkan ke polisi. AH diduga melakukan pelecehan kepada santriwati saat menyetor hafalan ayat suci Al-Qur'an.
"Korban semuanya 20 orang," kata KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Mukhbirin, dilansir detikSulsel, Rabu (4/12/2024).
Mukhbirin mengatakan laporan itu pertama kali diterima pihaknya pada Senin (2/12). Saat itu, salah satu orang tua korban melaporkan perbuatan AH ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Maros.
Dari keterangan pelapor itu, ditemukan informasi adanya santriwati lainnya yang juga diduga menjadi korban pelecehan pelaku. Polisi saat ini masih mendalami dugaan adanya korban lainnya dari perbuatan bejat AH.
"Saksi (temannya) itu kan hanya antar korban setor hafalan kepada terlapor yang merupakan ustaz dan kemudian terjadilah dugaan tindak pelecehan seksual," jelasnya.
Saksikan juga video: Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Divonis 9 Tahun Bui Karena Cabuli Santriwati
Baca selengkapnya di sini.
(ygs/haf)