Pemerintah menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Kebijakan ini berlaku di seluruh bandara di Indonesia.
Bagi masyarakat yang ingin bepergian dengan pesawat di periode Nataru 2024/2025, cek informasinya berikut ini.
Tiket Pesawat Turun 10% saat Nataru 2024/2025
Dikutip dari situs resmi Kemenhub, harga tiket pesawat turun 10% untuk perjalanan Nataru 2024/2025. Kebijakan penurunan tarif pesawat angkutan udara merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu masyarakat dalam rangka mengurangi beban harga tiket pada seluruh bandara di Indonesia.
"Kemarin, Presiden Prabowo mengadakan ratas (rapat terbatas) dengan Menteri Perhubungan dan sejumlah Menteri di Istana Merdeka untuk membahas penurunan harga tiket pesawat selama masa Nataru. Hasilnya, Pemerintah sepakat menurunkan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik sebesar 10 persen saat Nataru, di seluruh bandara di Indonesia," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Elba Damhuri, di Jakarta, Rabu (27/11).
Jadwal Berlaku
Kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 10% di masa Nataru 2024/2025 berlaku selama 16 hari pada masa Nataru 2024/2025, mulai tanggal 19 Desember 2024 sampai 3 Januari 2025 untuk tiket yang belum terjual. Elba mengatakan, bagi penumpang yang sudah membeli tiket di tanggal-tanggal tersebut dapat diberikan insentif sesuai kebijakan yang berlaku.
"Bagi penumpang yang sudah membeli tiket untuk penerbangan pada periode tersebut, dapat diberikan insentif sesuai kebijakan masing-masing maskapai jika masih memungkinkan," kata Elba.
Keputusan penurunan harga tiket pesawat ini diharapkan menjadi kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang saat masa Nataru 2024/2025. Ia pun meyakini bahwa keputusan ini mampu mendongkrak perekonomian dan pariwisata dalam negeri di kuartal terakhir tahun 2024.
Rekomendasi Cuti untuk Nataru 2024/2025
Berikut rekomendasi tanggal cuti untuk dipakai saat libur Nataru 2024/2025.
- Rabu, 25 Desember 2024: Libur nasional Natal
- Kamis, 26 Desember 2024: Cuti bersama Natal
- Jumat, 27 Desember 2024: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 28 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Minggu, 29 Desember 2024: Libur akhir pekan
- Senin, 30 Desember 2024: Rekomendasi cuti
- Selasa, 31 Desember 2024: Rekomendasi cuti
- Rabu, 1 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru 2025 Masehi
- Kamis, 2 Januari 2025: Rekomendasi cuti
- Jumat, 3 Januari 2025: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 4 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 5 Januari 2025: Libur akhir pekan
(kny/imk)