Serba-serbi Desember sebagai Bulan Hak Asasi Manusia Universal

Serba-serbi Desember sebagai Bulan Hak Asasi Manusia Universal

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 04 Des 2024 19:36 WIB
Ilustrasi Hak Asasi Manusia
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/urbazon)
Jakarta -

Desember diperingati sebagai Bulan Hak Asasi Manusia Universal (Universal Human Rights Month). Bulan ini memperingati disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum PBB.

Deklarasi Universal HAM (DUHAM) merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, yang bertujuan untuk melindungi hak asasi setiap individu di seluruh dunia. Tanggal penetapan deklarasi ini, yakni 10 Desember kemudian diperingati sebagai Hari HAM Sedunia (World Human Rights Day).

Sejarah dan Latar Belakang

Mengutip dari Days of The Year, selama Perang Dunia II, ada empat tujuan dasar yang dinyatakan oleh Sekutu, bahwa setiap pria dan wanita harus mengetahui dan mengalami empat kebebasan. Kebebasan Berbicara, Kebebasan Beragama, Kebebasan dari rasa takut, dan Kebebasan dari kekurangan. Gagasan-gagasan ini telah ditetapkan dan ditegakkan, tetapi seperti yang diperjelas oleh kekejaman yang dilakukan oleh Hitler, gagasan-gagasan ini sangat tidak memadai untuk menjamin dan menegakkan kebebasan yang diwakilinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka terjadilah pada bulan Desember 1948, Majelis Umum PBB mengeluarkan 30 pasal yang mencakup segala sesuatu mulai dari hak-hak atas pendidikan, kebebasan, kesehatan, dan banyak lagi. Sejak saat itu, pasal-pasal tersebut telah membantu melindungi warga sipil pada masa perang atau kediktatoran, membantu memulangkan tawanan perang, dan memastikan bahwa setiap orang di mana pun dapat hidup dengan bebas dan aman. Pasal-pasal tersebut termuat dalam Deklarasi Universal HAM.

30 Jenis Hak Asasi Manusia

Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut, ada 30 jenis hak asasi manusia yang telah diterima dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, yaitu:

ADVERTISEMENT
  1. Kebebasan dan kesetaraan
  2. HAM untuk semua
  3. Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
  4. Hak untuk bebas dari perbudakan
  5. Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
  6. Hak atas kesetaraan di mata hukum
  7. Hak akses terhadap hukum
  8. Hak mendapat pendampingan hukum
  9. Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
  10. Hak diadili secara adil dan terbuka
  11. Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
  12. Hak atas privasi
  13. Bebas berpindah tempat
  14. Berhak mendapatkan perlindungan
  15. Hak atas kewarganegaraan
  16. HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
  17. Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
  18. Tatanan sosial dan internasional
  19. Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
  20. Hak mendapatkan Pendidikan
  21. Hak jaminan kesehatan
  22. Hak istirahat
  23. Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
  24. Hak mendapat jaminan sosial
  25. Berpartisipasi dalam demokrasi
  26. Kebebasan berkumpul secara damai
  27. Kebebasan berekspresi
  28. Hak memeluk agama
  29. Hak atas properti pribadi
  30. Hak menikah dan membangun keluarga

Lihat juga video: Peringati Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Beri Pesan Jelang Pilpres

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads