Desember diperingati sebagai Bulan Hak Asasi Manusia Universal (Universal Human Rights Month). Bulan ini memperingati disahkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration on Human Rights) atau DUHAM oleh Majelis Umum PBB.
Deklarasi Universal HAM (DUHAM) merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948, yang bertujuan untuk melindungi hak asasi setiap individu di seluruh dunia. Tanggal penetapan deklarasi ini, yakni 10 Desember kemudian diperingati sebagai Hari HAM Sedunia (World Human Rights Day).
Sejarah dan Latar Belakang
Mengutip dari Days of The Year, selama Perang Dunia II, ada empat tujuan dasar yang dinyatakan oleh Sekutu, bahwa setiap pria dan wanita harus mengetahui dan mengalami empat kebebasan. Kebebasan Berbicara, Kebebasan Beragama, Kebebasan dari rasa takut, dan Kebebasan dari kekurangan. Gagasan-gagasan ini telah ditetapkan dan ditegakkan, tetapi seperti yang diperjelas oleh kekejaman yang dilakukan oleh Hitler, gagasan-gagasan ini sangat tidak memadai untuk menjamin dan menegakkan kebebasan yang diwakilinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka terjadilah pada bulan Desember 1948, Majelis Umum PBB mengeluarkan 30 pasal yang mencakup segala sesuatu mulai dari hak-hak atas pendidikan, kebebasan, kesehatan, dan banyak lagi. Sejak saat itu, pasal-pasal tersebut telah membantu melindungi warga sipil pada masa perang atau kediktatoran, membantu memulangkan tawanan perang, dan memastikan bahwa setiap orang di mana pun dapat hidup dengan bebas dan aman. Pasal-pasal tersebut termuat dalam Deklarasi Universal HAM.
30 Jenis Hak Asasi Manusia
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tersebut, ada 30 jenis hak asasi manusia yang telah diterima dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948, yaitu:
- Kebebasan dan kesetaraan
- HAM untuk semua
- Hak atas hidup, keamanan dan kebebasan
- Hak untuk bebas dari perbudakan
- Hak untuk bebas dari tindak penyiksaan
- Hak atas kesetaraan di mata hukum
- Hak akses terhadap hukum
- Hak mendapat pendampingan hukum
- Hak dari penahanan yang tidak sesuai dengan hukum
- Hak diadili secara adil dan terbuka
- Tidak bersalah hingga terbukti bersalah
- Hak atas privasi
- Bebas berpindah tempat
- Berhak mendapatkan perlindungan
- Hak atas kewarganegaraan
- HAM tidak bisa dihilangkan dan diganggu-gugat
- Tanggung jawab terhadap masyarakat tempatnya berada
- Tatanan sosial dan internasional
- Hak menikmati kebudayaan dan menciptakan karya
- Hak mendapatkan Pendidikan
- Hak jaminan kesehatan
- Hak istirahat
- Berhak atas pekerjaan dan mendirikan serikat pekerja
- Hak mendapat jaminan sosial
- Berpartisipasi dalam demokrasi
- Kebebasan berkumpul secara damai
- Kebebasan berekspresi
- Hak memeluk agama
- Hak atas properti pribadi
- Hak menikah dan membangun keluarga
Lihat juga video: Peringati Hari HAM Sedunia, Aktivis 98 Beri Pesan Jelang Pilpres