Satpol PP DKI Jakarta akan menggelar patroli merazia minuman keras (miras) ilegal menjelang momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Patroli akan dilakukan gencar dan terus-menerus.
"Ya, kalau razia besar-besar, nggak. Cuma memang kan kita selalu rutin pengawasan, lakukan kontrol patroli, antisipasi. Mungkin nanti pada saat pelaksanaannya yang butuh pengamanan, gitu. Kalau untuk pascanya, kita rutin, kita lakukan pengawasan dan lakukan patroli terus-menerus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan kepada wartawan usai pemusnahan miras ilegal di Monas, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Satriadi menyebut razia akan dilakukan terhadap warung atau penjual yang menjajakan miras tanpa izin. Menurutnya, para penjual miras ilegal itu bakal ditindak sesuai aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua yang memang ilegal (dirazia), yang tidak layak untuk, tidak boleh untuk menjual. Nah, warungnya menjual kan berarti ilegal, itu yang kita ambil, dan itu semua sudah melalui proses penyelidikan sampai dengan keputusan pengadilan," ucapnya.
Satriadi meminta masyarakat jika mengetahui atau melihat adanya penjualan miras ilegal agar melaporkan langsung lewat aplikasi Jakarta Kini (JAKI) hingga media sosial milik Pemda DKI Jakarta.
"Oh bisa (masyarakat lapor), dengan portal-portal yang kita sudah siapkan. Kayak misalkan di kedaruratan aja, kita 112 tinggal kontak aja, nggak apa-apa. Terkait dengan apabila di wilayahnya ada menimbulkan keresahan atau yang menjual minuman (keras)," ujarnya.
Jika kedapatan menjual miras ilegal, Satpol PP Jakarta akan menindaknya dengan razia. Kemudian untuk sanksi lainnya akan diserahkan ke pengadilan.
"Ya, kalau minimal denda atau kurungan. Makanya ada denda, ada kurungan kan, makanya keputusannya ya relatif ini lah. Tergantung dari keputusan hakim," imbuhnya.