Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, bertemu dengan Mendagri Australia, Tony Burke, di kantor Kemenko Kumham Imipas. Pertemuan itu membahas soal pemindahan terdakwa kasus Bali Nine kembali ke Australia.
"Dalam pertemuan ini juga disinggung mengenai surat yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Australia kepada saya, yaitu permintaan dari pemerintah Australia untuk melakukan repatriasi terhadap narapidana warga negara Australia yang terkenal dengan sebutan Bali Nine," kata Yusril seusai pertemuan, Selasa (3/12).
Kasus Bali Nine adalah kasus sembilan warga negara Australia yang ditangkap di Bali pada 2005. Sembilan orang itu kedapatan menyelundupkan 8 kg heroin ke Australia.
Mereka yang masuk dalam Bali Nine adalah Martin Stephens, Renae Lawrence, Scott Rush, dan Michael Czugaj, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Andrew Chan, dan Myuran Sukumaran.
Renae Lawrence dan Scott Rush dihukum penjara seumur hidup, sementara Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dijatuhi hukuman mati. Selanjutnya, Michael Czugaj dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. sementara itu, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens dijatuhi hukuman seumur hidup.
Kendala Transfer Napi Bali Nine
Yusil menyampaikan kendala untuk mewujudkan transfer narapidana Bali Nine. Menurutnya, Indonesia dan Australia belum ada kerjasama mengenai transfer napi.
"Dan di Australia pun, kita dengan Australia pun, belum mempunyai perjanjian tentang pemindahan dan tukar menukar narapidana itu," sebutnya.
Yusril mengatakan pemerintah belum memberikan grasi terhadap napi kasus narkotika sejak era Presiden Soeharto. Namun Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan hubungan baik antara Indonesia dan Australia.
"Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, masalah ini dapat didiskusikan dan dicapai suatu kesepakatan sehingga proses transfers of prisoners itu dapat dilaksanakan," tambahnya.
Pertemuan itu juga membahas permasalahan hukum lain yang terkait Indonesia dan Australia. "Memerlukan adanya peningkatan kerja sama antara kedua negara dalam menghadapi adanya penyelundupan manusia ini," ucapnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(aik/rfs)