Penemuan mayat wanita berinisial R (19) di sebuah indekos menggegerkan warga di Desa Nagrak, Gunungputri, Kabupaten Bogor. Korban ternyata dibunuh oleh pria pelanggannya usai melakukan open BO.
Jasad korban ditemukan Senin, 2 Desember 2024, dini hari. Polisi menyelidiki penemuan mayat tersebut dan menangkap pelaku berinisial AP.
AP membunuh korban dengan menggunakan pisau cutter. Pemuda berusia 19 tahun itu mengaku membunuh korban dengan dalih sakit hati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan keji itu, AP ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman mati. Berikut ini rangkumannya.
Korban Dibunuh Teman Kencan
Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby membenarkan adanya peristiwa pembunuhan tersebut. Korban wanita open BO dibunuh oleh pria teman kencannya sendiri.
"Perempuan yang meninggal, bukan pacarnya (yang bunuh), BO dia (korbannya)," kata Aula, saat dihubungi, Selasa (3/12).
Robby mengatakan pelaku merupakan pelanggan dari korban. Pelaku menghabisi nyawa korban di sebuah indekos yang menjadi lokasi open BO.
"Di kos-kosan (dibunuhnya)," terangnya.
Dibunuh Usai 2 Kali Kencan
Aulia mengatakan korban dan pelaku sudah dua kali berkencan. Korban dibunuh pada Senin (2/12) dini hari di pertemuan kencan kedua kalinya.
"Laki-laki udah pesan korban dua kali," ujarnya.
Baca di halaman selanjutnya: motif pembunuhan....
Motif Pembunuhan
Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby mengungkap motif AP membunuh korban. Pelaku berdalih merasa sakit hati oleh korban.
"Jadi kayak ada semacam sakit hati yang pertama. Pada saat pesan pertama, uangnya kurang, jadi servisnya nggak bisa banyak, cuma bisa berhubungan badan," jelasnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Polisi menangkap AP tak lama setelah pembunuhan tersebut. AP kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kompol Aulia.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan/atau pembunuhan berencana. AP terancam hukuman mati atas perbuatan kejinya itu.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," ucapnya.