Pertimbangan PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP ke Penyidik KPK soal Buku Hasto

Pertimbangan PN Jaksel Tak Terima Gugatan PDIP ke Penyidik KPK soal Buku Hasto

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 21:14 WIB
Palu Hakim Ilustrasi
Ilustrasi Majelis Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Kuasa hukum PDIP, Ronny Talapessy, sebelumnya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Selatan. Ronny menilai penyidik KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum saat menyita ponsel dan buku milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Adapun penyidik KPK menyita barang tersebut dari staf Hasto bernama Kusnadi. Ronny mengatakan buku partai yang ikut disita oleh penyidik KPK tidak memiliki kaitan dengan kasus Harun Masiku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Dan juga kita gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," kata Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).

"Kami melihat bahwa perbuatan melawan hukum ini terlihat secara jelas. Proses dari pengambilan perampasan buku dan handphone tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Saksikan juga video: Hasto Umumkan 169 Bacalon Kepala Daerah yang Diusung PDIP

[Gambas:Video 20detik]




(rfs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads