Kejagung Jelaskan Dugaan Peran Mantan Ipar Surya Darmadi di Kasus Duta Palma

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 19:58 WIB
Abdul Qohar (kemeja merah) (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menjelaskan dugaan peran mantan saudara ipar Surya Darmadi berinisial RI di kasus pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi korporasi Duta Palma Group. RI, yang berstatus saksi, diduga terindikasi menyamarkan aliran dana dalam kasus pencucian uang pada kegiatan usaha Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menjelaskan dugaan keterlibatan RI baru diketahui usai penyidik mendapati dan menyita uang sebesar Rp 288 miliar dari rekening milik RI.

Qohar menjelaskan, uang tunai tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation. Uang tersebut ditampung PT Darmex Plantation dari 5 perusahaan Duta Palma Grup yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Kemudian dengan sengaja dikirim kepada RI untuk disamarkan. Selain kepada RI, uang hasil tindak pidana kegiatan usaha di Indragiri Hulu, Riau itu disamarkan juga pada yayasan Darmex.


"Uang tersebut dialihkan dan disamarkan pada rekening Yayasan Darmex dan rekening milik Saudara RI dengan jumlah uang Rp288 miliar," kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).

Qohar tak menjelaskan lebih jauh mengenai peran dan kesepakatan yang dilakukan PT Darmex Plantation dengan RI terkait penampungan uang itu. Qohar hanya menyebut, RI hingga kini masih berstatus sebagai saksi.

"RI ini ada indikasi mantan saudara ipar Surya Darmadi. Ada indikasi itu. Sehingga namanya dipakai untuk mengalihkan, menyamarkan uang ini dan kemudian kami melakukan penyitaan," jelas dia.

Kendati begitu, Qohar menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan RI dalam tindak pidana itu. Dia tak menutup kemungkinan peningkatan status RI dalam perkara tersebut.

"Inikan penyidikan sedang berjalan, makannya kami melakukan penyitaan ini tidak sekaligus, sesuai perkembangan kita ketahui kita lakukan penyitaan. Jadi ini kan terus berkembang," terang Qohar.

"Tidak menutup kemungkinan nanti apabila alat bukti cukup bisa saja kita tetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.

Sebagai informasi, kasus korupsi dengan tersangka korporasi Duta Palma Group merupakan pengembangan kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit Bos Duta Palma, Surya Darmadi.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

Sedangkan dua perusahaan lainnya yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti) ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang. Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.

Tonton juga video: Tumpukan Uang Rp 301 M Hasil Sitaan Kasus TPPU PT Duta Palma






(ond/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork