Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?

Bapenda DKI Jakarta Hapus Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB, Apa Saja?

Angga Laraspati - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 19:25 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak
Foto: Freepik
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024. Penetapan ini guna meningkatkan kesadaran masyarakat Jakarta untuk taat dalam kewajiban membayar pajak.

Adapun Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghapusan sanksi itu di antaranya adalah, pertama menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan pertama.

Kedua, Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud, diberikan terhadap sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa melalui mekanisme permohonan wajib pajak.

ADVERTISEMENT

"Ketiga, Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dan diktum KEDUA, diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak periode 2 desember sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," tutur Morris dalam keterangan tertulis, Selasa (3/12/2024).

Untuk mendukung kebijakan ini, yang perlu diketahui adalah bahwa sampai dengan akhir tahun 2024, layanan Samsat DKI Jakarta tetap buka di hari Sabtu.

Tambahan hari Layanan ini tersedia di seluruh Kantor Samsat Induk DKI Jakarta, dimulai sejak 26 Oktober 2024 hingga 28 Desember 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mengurus keperluan pajak Anda.

Pemerintah DKI Jakarta mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta untuk memanfaatkan kebijakan ini. Dengan melunasi PKB dan BBNKB sebelum akhir tahun, warga tidak hanya memenuhi kewajiban pajaknya tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota Jakarta. Morris Danny juga mengajak masyarakat Jakarta untuk tidak sampai terlambat.

"Yuk bayar pajak kendaraan Anda sebelum 31 Desember 2024 dan nikmati penghapusan sanksi administrasi yang telah disediakan. Mari bersama-sama membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera," ucap Morris Danny.

Karena, dia menegaskan, tanpa ketaatan masyarakat dalam membayar pajak, pembangunan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.

Saksikan juga video: Siap-siap! Pajak Motor Bensin Bakal Naik untuk Subsidi Kendaraan Umum

[Gambas:Video 20detik]



(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads