Semakin lama, jumlah pemilik kendaraan di Jakarta semakin banyak dan membuat arus lalu lintas menjadi makin sibuk. Di satu sisi, kenaikan tingkat kepemilikan kendaraan bisa jadi indikator perekonomian yang mengalami pertumbuhan yang semakin baik. Namun, jika kenaikan ini tak disertai aturan penataan, pertumbuhan kepemilikan kendaraan dapat menimbulkan masalah baru.
Salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi kerumitan akibat meningkatnya jumlah kepemilikan kendaraan adalah penyediaan lahan parkir yang memadai, terutama bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. Layanan parkir yang diminati oleh masyarakat karena kemudahannya adalah parkir valet yang mana pengemudi menyerahkan kendaraannya kepada petugas untuk diparkirkan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menjelaskan bahwa pajak yang berkaitan dengan tempat parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan tidak lanjut dari peraturan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga diterangkan bahwa PBJT Jasa Parkir merupakan pungutan atas penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor yang pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta," tutur Morris dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
Parkir Valet sebagai Objek Pajak
Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) dalam Peraturan Daerah di atas, parkir valet termasuk dalam objek PBJT Jasa Parkir. Dengan begitu, setiap layanan parkir kendaraan lewat valet juga akan dikenai pajak.
Penerapan pajak valet ini tak hanya berlaku di pusat perbelanjaan, hotel, atau tempat umum yang menyediakan valet, tetapi juga bagi tempat parkir swasta yang menawarkan layanan tersebut. Untuk pembayarannya, pengguna parkir valet diwajibkan membayar pajak yang secara otomatis ditambahkan ke biaya layanan valet yang tersedia.
Besaran Tarif Pajak Jasa Parkir Valet
Tarif pajak untuk jasa parkir valet diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal ini menyebut tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian serta hiburan ditetapkan sebesar 10% yang berarti setiap pengguna jasa parkir valet di Jakarta akan dikenakan pajak sebesar 10% dari biaya parkir valet.
Besaran pajak ini wajib dibayar karena termasuk objek PBJT Jasa Parkir. Dengan aturan baru ini, pengguna parkir valet diharapkan bisa sadar bahwa biaya tambahan yang biasa dibayarkan termasuk pajak 10% dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang sering menggunakan layanan valet di Jakarta, pastikan untuk memahami perhitungan ini guna mendukung implementasi pajak agar pembangunan daerah yang dijalankan pemerintah berjalan lancar.
Simak juga Video 'Cek Fakta-Simulasi Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta':