Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran 60 kilogram ganja dan 392 butir ekstasi selama November 2024. Sebanyak 4 orang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar ditangkap polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kasus ini terungkap berkat kerja keras tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Anggoro Winardi. Keempat tersangka ditangkap dari 3 kasus yang berbeda.
"Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional," kata Panjiyoga dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).
Terungkapnya kasus narkoba ini juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait peredaran gelap narkotika.
Panjiyoga menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba serta berupaya keras untuk memutus mata rantai jaringan narkoba internasional.
"Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," imbuhnya.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Anggoro Winardi mengatakan keempat tersangka yang dibekuk ini memiliki peran yang berbeda.
"Perannya ini ada kurir dan pengedar," kata Anggoro.
Lanjut Anggoro, para tersangka ini merupakan satu jaringan. Mereka mengedarkan narkoba melalui jalur darat.
"Pengirimannya melalui jalur darat, ini masih satu jaringan," kata Anggoro.
Simak juga video: Bareskrim Sita 2 Ton Narkotika Ganja-Sabu dari September-Oktober
(mei/mea)