Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Meita Irianty Penganiaya Balita di Daycare Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Devi Puspitasari - detikNews
Selasa, 03 Des 2024 10:53 WIB
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok.
Meita Irianty, pemilik daycare tersangka penganiayaan balita di Depok. (Devi Puspitasari/detikcom)
Depok -

Meita Irianty alias Tata Irianty (37), terdakwa kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School Indonesia menghadapi vonis hakim hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok secara daring.

"Hari ini agenda sidang adalah pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Depok," kata Humas PN Depok Andri Eswin saat dihubungi detikcom, Selasa (3/12/2024).

Sidang digelar di PN Depok hari ini. Namun, Kuasa Hukum Meita, Ahmad Suardi mengatakan Meita akan hadir secara daring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (Meita hadir online)," kata Ahmad Suardi.

Suardi mengatakan kliennya tidak bisa hadir langsung di PN Depok karena kondisinya sedang hamil dan mendekati hari perkiraan lahir (HPL). Suardi juga mengatakan Meita sering mengalami pusing.

ADVERTISEMENT

"Karena kondisi dia nggak memungkinkan untuk hadir, terakhir alasannya karena sering pusing-pusing dan sudah mendekati hari kelahiran yg awalnya menurut HPL di Januari tapi mungkin bisa di pertengahan Desember," tutupnya.

Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Meita dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Meita terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, Meita Irianti alias Tata binti Erlan Pujiono dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata JPU saat membacakan tuntutan.


Motif Penganiayaan

Kasus penganiayaan anak yang terjadi di daycare Wensen School Indonesia (WSI) Depok ini sempat viral di media sosial. Rekaman video beredar memperlihatkan seorang balita dan bayi mendapatkan kekerasan dari pengasuh.

Belakangan diketahui bahwa pelaku adalah Meita Irianty yang juga merupakan pemilik daycare tersebut. Polres Metro Depok yang mengetahui kejadian tersebut melakukan gerak cepat dan menangkap Meita Irianty, pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok.

Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads