Meita Irianty Bos Daycare di Depok Didakwa Aniaya 2 Balita

Meita Irianty Bos Daycare di Depok Didakwa Aniaya 2 Balita

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 16 Okt 2024 16:57 WIB
Sidang kasus penganiayaan bos daycare di Depok (dok istimewa)
Sidang kasus penganiayaan bos daycare di Depok (dok istimewa)
Depok -

Meita Irianty (37) alias Tata Irianty menjalani sidang perdana kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia (WSI) hari ini. Meita didakwa penganiayaan terhadap 2 anak balita.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edrus dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Dalam surat dakwaan, pada Senin (10/6) pukul 07.99 WIB, Mirza Farhan mengantarkan anaknya, MK (2), ke Wensen School Indonesia, Depok. MK kemudian diterima oleh saksi Anti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian sekitar jam 09.02 WIB, Terdakwa saat itu sedang berada di Aula Wensen School Indonesia melihat CCTV dari handphone," jelasnya.

Meita melihat MK menyeret bayi lainnya, berinisial AMW (9 bulan). Meita langsung menuju Room 3 dan memukul MK.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa mendatangi anak MK dan langsung memukul pantat kiri anak MK menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali. Kemudian mencubit lengan kiri anak MK dan dilanjutkan memukul kembali pantat kiri anak MK sebanyak 1 kali. Lalu mencubit kembali pantat anak MK menggunakan tangan kanan Terdakwa," tuturnya.

Meita kemudian mendorong badan MK menggunakan kedua tangan sampai posisinya duduk. Kemudian memukul pantat MK menggunakan tangan kanan.

"Lalu menendang kaki kanan anak MK sebanyak 3 kali menggunakan kaki kiri, dan memukul pantat kanan anak MK sebanyak 1 kali menggunakan tangan kanan Terdakwa," jelasnya.

"Kemudian Terdakwa mendorong lengan kiri anak MK dan menarik kerah baju anak MK hingga tubuh MK terjatuh terlentang. Lalu mendorong tubuh MK sampai posisi tengkurap menggunakan tangan kanan dan mendorong badan lengan kiri anak MK menggunakan tangan kanan sampai badan MK jatuh menyamping," tambahnya.

Selang beberapa hari kemudian, Meita menganiaya bayi berinisial AMW. Meita menarik tangan bayi AMW hingga tengkurap. Selain itu Meita juga mencubit bokong hingga menendang kepala korban.

"Terdakwa menendang kepala Anak korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali, dan menginjak pantat korban AMW menggunakan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali," lanjutnya.

Motif Penganiayaan

Meita Irianty ditangkap pada Rabu 31 Juli 2024 di kediamannya di kawasan Depok. Seusai pemeriksaan, terungkap motif Meita melakukan aksinya itu. Polisi menyebutkan motif Meita menganiaya bayi dan balita adalah kesal lantaran anak rewel.

"Ya, karena beliau masih sakit ya, kita masih berkutik pada motif yang kemarin. Beliau yang katanya anaknya rewel sama nakal," kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya kepada wartawan, Selasa (6/8).

Simak: Video: Sederet Kasus Kekerasan pada Balita, Dari Daycare hingga Babysitter Bermasalah

[Gambas:Video 20detik]




(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads