Polisi Bongkar Ponsel Remaja Pembunuh Ayah-Nenek, Ini Hasilnya

Polisi Bongkar Ponsel Remaja Pembunuh Ayah-Nenek, Ini Hasilnya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 02 Des 2024 16:08 WIB
Lokasi nenek dan ayah dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan kini dipasangi garis polisi.
Lokasi nenek dan ayah dibunuh remaja di Cilandak, Jakarta Selatan, kini dipasangi garis polisi. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa ponsel remaja MAS (14), pembunuh ayah dan nenek di Cilandak, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali motif pembunuhan tersebut. Apa hasilnya?

"Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi detikcom, Senin (2/12/2024).

Ade Idnal mengatakan pihaknya akan mendalami motif pembunuhan dengan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor). Pemeriksaan melibatkan psikolog, sekaligus untuk mengetahui kondisi kejiwaan MAS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti dari hasil asesmen psikolog anak yang akan menjelaskan kenapa yang bersangkutan bisa sampai tega dan nekat melakukan hal tersebut dan membuka motifnya," imbuhnya.

Keseharian MAS

Lebih lanjut, Ade Idnal mengungkapkan keseharian MAS. Menurutnya, MAS anak yang penurut dan bersikap santun terhadap orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Perilaku yang bersangkutan santun dan penurut sama orang tua," kata Ade Idnal.

Saat ditanya apakah MAS memiliki kecanduan game online, Ade Idnal mengatakan MAS cenderung jarang bermain game online dan malah senang melukis.

"Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube," imbuhnya.

MAS Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka atas pembunuhan ayah dan neneknya serta penganiayaan terhadap ibu kandungnya. MAS dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan.

"Iya tersangka," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12).

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

"Pasal 338 subsider 351 KUHP," ujarnya.

Simak juga Video 'Remaja Bunuh Ayah-Nenek Negatif Narkoba, Akan Dites Kejiwaan':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads