Polisi masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40); dan neneknya, RM (69); serta melukai ibunya, AP (40), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan. Pihak sekolah turut diperiksa.
"(Saksi diperiksa) Sudah 6 orang. Sekarang juga kita lagi meminta keterangan dari pihak sekolah," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin (2/12/2024).
Nurma mengatakan penyidik akan mendalami perilaku sehari-hari korban ke pihak sekolah. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan untuk mencari tahu motif pasti pembunuhan yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari sekolah (didalami) kesehariannya (tersangka) karena banyak kegiatan anak tersebut di sekolah tentunya. Dengan guru, dengan murid, itu pasti kita gali. Sekarang lagi berlangsung, dari kepala sekolahnya, guru BP, kemudian guru kelasnya ada di atas lagi dimintai keterangan soal kesehariannya dari anak yang berkonflik dengan hukum," jelasnya.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas adalah ayah APW (40) dan nenek RM (69) tersangka, sementara ibu tersangka berinisial AP (40) mengalami luka tusuk.
Tersangka Tak Ditahan
Polisi menetapkan remaja berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), di rumahnya di Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka tidak ditahan. Apa alasannya?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).
Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
"Iya tersangka. (jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
Tonton juga video: Motif Resah Akibat Bisikan Jadi Pemicu Remaja Bunuh Ayah-Nenek di Jaksel