Kondisi Membaik, Ibu Ditusuk Anak Sendiri di Jaksel Sudah Sadarkan Diri

Kondisi Membaik, Ibu Ditusuk Anak Sendiri di Jaksel Sudah Sadarkan Diri

Wildan Noviansah - detikNews
Senin, 02 Des 2024 16:05 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Ilustrasi Pembunuhan (detikcom)
Jakarta - Polisi mengungkap perkembangan terkini AP (40) setelah dilarikan ke rumah sakit karena ditusuk berkali-kali oleh anaknya sendiri yang berinisial MAS (14). Polisi bakal meminta keterangan jika kondisi AP terus membaik.

"Iya pasti (bakal diperiksa)," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal saat dihubungi, Senin (2/12/2024).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan AP masih berada di ICU, namun sudah sadar seusai operasi. Dia berharap AP bisa segera pulih.

"Untuk keadaan ibu dari anak tersebut setelah operasi atas tindakan yang kemarin terjadi, sekarang masih di ruang ICU. Sudah sadar ya, kemudian sudah membaik, tapi belum bisa dimintai keterangan tentunya," kata dia.

"Mudah-mudahan kita doakan segera pulih dan kita bisa mintai keterangan. Karena keterangan ibu dari anak tersebut sangat berarti bagi kasus yang sekarang ini," pungkasnya.

Peristiwa penikaman terjadi pada Sabtu (30/11), sekitar pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas akibat ditikam oleh MAS, yaitu APW (40) yang merupakan ayahnya dan RM (69) yang merupakan nenek tersangka. Sementara AP mengalami luka tusuk.

Polisi juga telah menetapkan MAS sebagai tersangka. Meski demikian, MAS tidak ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan hal tersebut lantaran status tersangka yang masih berstatus anak di bawah umur. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

"Kami sudah koordinasi dengan KPAI, Dinas PA, psikolog anak, Bapas. Sesuai aturan peraturan UU tersebut. Nanti anak sebagai pelaku tidak ditahan di Polres, tetapi dititip di rumah aman atau safe house milik Bapas," kata Ade Rahmat kepada wartawan, Senin (2/12).

Polisi sendiri menetapkan MAS sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.

"Iya tersangka. (Jeratan pasal) Pasal 338 subsider 351 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.

Lihat juga video: Kata Polisi soal Kepribadian Remaja Pembunuh Ayah-Nenek di Jaksel

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/haf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads