Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengklarifikasi bahwa IWAS, pria disabilitas bukan tersangka pemerkosa mahasiswi inisial MA. Namun, IWAS ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual.
"Jadi tindak pidananya bukan pemerkosaan, tetapi pelecehan seksual fisik. Ini dua hal yang berbeda," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam konferensi pers di Mapolda NTB, dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).
Syarif menegaskan informasi terkait status IWAS sebagai tersangka pemerkosaan tidak benar. Dia meluruskan bahwa IWAS dijerat dengan Pasal 6C UU TPKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu diketahui, bahwa perkara ini bukan pemerkosaan," tegasnya lagi.
Syarif mengungkapkan, penyidik memproses kasus itu setelah ada laporan korban pada 7 Oktober lalu. Proses dilakukan sangat panjang hingga penetapan tersangka.
"Kami memikirkan penanganannya. Perkara ini bermula dari laporan masuk, kama lakukan penyelidikan, kami temukan bukti, kami minta keterangan saksi. Sekali lagi, ini proses panjang," bebernya.
Ibu Tersangka Syok
Orang tua IWAS mengaku syok soal status tersangka anaknya itu. Sebab, dia mengatakan IWAS bahkan tidak bisa membuka baju sendiri.
"Saya syok berat. Anak saya ini kan tidak bisa buka baju, bagaimana cara memerkosa korban?" ujar GAA, ibu dari IWAS, dilansir detikBali, Minggu (1/12/2024).
Dia menuturkan IWAS menjadi penyandang disabilitas sejak lahir. Menurutnya, anak bungsu dari dua bersaudara itu hingga kini masih terus ditemani saat beraktivitas, termasuk mandi maupun buang air.
"Sampai sekarang saya masih memandikan dia. Kalau ke mana-mana, dia ada kendaraan khusus motor roda empat," imbuh GAA.
Baca selengkapnya di sini dan di sini
Tonton juga video: Pemuda Disabilitas Tanpa Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi di Mataram