Suami bernama Luthfi Ramdhani (30) ditetapkan tersangka usai membacok istrinya TA (24) di Depok, Jawa Barat. Polisi mengungkapkan motifnya lantaran tersangka cemburu istri punya teman dekat pria.
"(Motif) Cemburu. Cemburu si korban ini punya teman pria, teman dekat pria gitu," kata Kanit PPA Polres Depok Iptu Santy kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (2/12/2024).
Santy mengatakan tersangka cemburu lantaran korban diduga memiliki teman pria. Sebab, sejak 1 minggu terakhir korban dan tersangka terlibat cekcok karena masalah tersebut.
"Karena motifnya cemburu. Cemburunya karena dia (pelaku) curiga memang pertengkarannya sudah seminggu yang lalu," ucapnya.
Dalam sepekan itu tersangka sudah melakukan KDRT sebanyak 3 kali ke korban.
"Sudah tiga kali, menurut korban Dia sudah mengalami kekerasan rumah tangga itu tiga kali. Tapi tidak pakai alat," tuturnya.
Santy mengatakan tersangka juga menyiapkan golok untuk melukai diduga pacar strinya. Namun, tersangka membabi buta.
"Cemburu buta dan dia (korban) kembali ke rumah neneknya nggak sama cowok gitu. Diduga sih cowok (makan malam dengan korban) karena kalau memang main sama cewek kenapa nitip-nitipin anak gitu, nitipin anak ke rumah neneknya. Jadi pelaku ni curiga kenapa sih nitipin anak ke rumah nenek gitu," jelasnya.
Dia mengatakan usai sering cekcok, puncaknya saat korban pulang usai makan malam. Tersangka sudah menyiapkan golok untuk melukai diduga teman dekat pria korban.
"Puncaknya itu (cekcok) setelah makan malam istrinya. (Golok disiapkan) ke teman prianya (korban) keterangan dari pelaku," ucapnya.
Namun, korban pulang sendiri dan tidak ditemani teman dekat prianya. Lantaran cemburu tersebut, tersangka pun melakukan penganiayaan berupa membacok korban dengan sebilah golok.
"Waktu balik dari makan malam itu juga si korban nggak sama cowok gitu. Sebenarnya si pelaku ini mempersiapkan golok itu untuk pacarnya gitu, teman laki-laki yang diduga. Tapi ternyata kan dia pulangnya sendiri ke rumah neneknya itu," tutupnya.
Imbas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Tersangka terancam pidana 5 dan 10 tahun penjara.
Lihat juga Video 'Terkuak, Motif Suami Tega Tikam Istri hingga Tewas di Gresik':
(idn/idn)