Anggota Komisi III DPR RI Deddy Sitorus Fraksi PDIP mengusulkan Polri agar di bawah naungan TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) Prof Dr Suparto Wijoyo menyebut usulan itu tak sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung pada presiden, " kata Suparto Wijoyo, dilansir detikJatim, Minggu (1/12/2024).
Polri sebagai lembaga negara yang independen, katanya, bertugas tanpa campur tangan langsung dari pemerintah atau kementerian lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila keberadaan Polri di bawah Kemendagri, menurutnya akan ada potensi nantinya keputusan-keputusan yang diambil bisa dipengaruhi kepentingan politik. Bahkan, kata Suparto, bisa mengganggu obyektivitas dan profesionalisme Polri sebagai lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Hal ini sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan dalam negara demokrasi untuk memastikan bahwa kekuasaan negara tidak disalahgunakan," tegasnya.
Sebelumnya, Deddy Sitorus menyampaikan usulan Polri agar di bawah Kemendagri. Deddy menyebutkan pihaknya mempertimbangkan usulan Polri di bawah Kemendagri supaya tak ada intervensi di ajang Pemilu.
"Perlu diketahui bahwa kami sudah sedang mendalami kemungkinan untuk mendorong kembali agar Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali di bawah kendali Panglima TNI. Atau agar Kepolisian Republik Indonesia dikembalikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri," kata Deddy dalam konferensi pers terkait pelaksanaan dan temuan Pilkada Serentak 2024 di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca selengkapnya di sini
Simak video: Anggota Komisi III Nilai Usulan Polri di Bawah Kemendagri Suatu Kemunduran