Penyidikan kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berlanjut. Peran-peran para tersangka di kasus tersebut semakin terbuka jelas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024, mengatakan potensi tersangka di kasus mafia akses judol akan bertambah.
"Rekening dan akun e-commerce (para tersangka) yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Pemberantasan judi online, menurut dia, merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
"Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Sampai saat ini total sudah ada 24 orang yang dijerat sebagai tersangka di kasus ini, beberapa di antaranya adalah pegawai Komdigi. Peran dari masing-masing tersangka semakin terbuka jelas.
Terbaru, terungkap peran 'kurir' hingga 'bendahara' tersangka mafia akses judol. Berikut rangkumannya.
Peran Tersangka Alwin Jabarti Kiemas
Dari 24 tersangka yang ditangkap polisi, salah satunya adalah Alwin Jabarti Kiemas atau AJ. Alwin bertugas sebagai 'kurir' sekaligus 'bendahara' yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya kepada para tersangka yang terlibat.
"Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11).
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan bahwa AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas yang berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Peran Tersangka Adhi Kismanto
Polisi juga mengungkap peran lain Adhi Kismanto (AK), staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol). Adhi Kismanto berperan mengendalikan dan mengatur ASN di Komdigi agar tidak memblokir website judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang.
"Mengoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak lolos. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan di Komdigi sebagai staf ahli setelah dibuat SOP atau aturan baru.
"Pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," tuturnya.
Simak Video: Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Kelola Kantor Satelit di Bekasi
Selain sebagai 'kurir' dan 'bendahara', Alwin Jabarti Kiemas juga disebut sebagai salah satu tersangka yang mengendalikan kantor satelit yang berada di ruko Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi bersama tersangka Adhi Kismanto (AK) dan tersangka A. Peran Alwin Jabarti Kiemas ini sempat disinggung oleh Kombes Wira pada jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 November 2024.
"Berdasarkan keterangan dari pada para tersangka, kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang tersangka dengan inisial AK, AJ, dan A," kata Wira saat itu.
Di kantor tersebut, ketiga tersangka mempekerjakan 12 orang karyawan. Dari 12 tersangka itu, 8 di antaranya berperan sebagai operator, 4 orang lainnya sebagai admin.
"Adapun tugas para karyawan 12 orang tersebut mengumpulkan list atau daftar web judi online," imbuhnya.
Kantor satelit tersebutlah yang 'membina' ribuan website judi online. Website-website tersebut tidak diblokir setelah menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.
Para tersangka ini mengatur buka-tutup blokir website judi online. Website judi online yang membayar setoran tetap dibuka aksesnya, sebaliknya jika tak menyetorkan uang maka akan ditutup atau diblokir. Pemilik website judol tersebut harus membayar Rp 24 juta agar akses situs dibuka oknum Komdigi.
"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta, paling besar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Pihak kepolisian menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar dari kasus tersebut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.
Simak Video: Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi