Adhi Kismanto Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Atur ASN Terkait Judol

Adhi Kismanto Tak Lolos Seleksi Komdigi tapi Bisa Atur ASN Terkait Judol

Wildan Noviansah - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 10:46 WIB
Tersangka kasus mafia akses judol, Adhi Kismanto berbaju tahanan.
Tersangka kasus mafia akses judol, Adhi Kismanto, berbaju tahanan. (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengungkap peran lain Adhi Kismanto (AK), staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol). Adhi Kismanto bisa mengendalikan dan mengatur ASN di Komdigi agar tidak memblokir website judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang.

"Mengoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, polisi menjelaskan Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak lolos. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan di Komdigi sebagai staf ahli setelah dibuat SOP atau aturan baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi," tuturnya.

Hingga kini, total 24 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 10 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Para tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

ADVERTISEMENT

Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Bandar Judi Bayar Rp 24 Juta

Polisi mengungkap besaran duit setoran yang harus dibayarkan pemilik website judi online (judol) agar tidak diblokir oleh mafia buka akses yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemilik website judol tersebut harus membayar Rp 24 juta agar akses situs dibuka oknum Komdigi.

"Untuk terkait besaran yang diminta untuk per masing-masing website itu paling besar hanya Rp 24 juta, paling besar," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).

Pihak kepolisian menyita uang tunai hingga aset dengan jumlah total lebih dari Rp 167 miliar dari kasus tersebut. Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset para tersangka.

"Sementara masih menunggu hasil dari PPATK maupun instansi terkait lainnya karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait. Karena kami di sini tidak bisa bergerak sendiri, tentunya ini terkait dengan instansi terkait," ujarnya.

Simak Video 'Menko Cak Imin Bakal Rangkul Perangkat Daerah Buat Edukasi Bahaya Judol':

[Gambas:Video 20detik]

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads