Kasus VLCC ke Penyidikan Di-deadline Akhir April
Kamis, 12 Apr 2007 13:21 WIB
Jakarta -
KPK dan Kejagung sepakat memberikan deadline untuk membawa kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker VLCC ke tingkat penyidikan pada akhir April."Seandainya KPK menemukan titik jelas adanya indikasi tindak pidana, KPK yang akan mengangkat kasus ini ke tingkat penyidikan. Tetapi kalau KPK belum dan kejaksaan sudah, maka kejaksaan yang akan meningkatkan ke penyidikan," kata Plt Jampidsus Hendarman Supandji.Hal ini disampaikan Hendarman di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2007).Jika tidak ditemukan indikasi korupsi, menurut Hendarman, KPK dan Kejagung akan memperpanjang 1 bulan lagi untuk menyelidikinya."Ya kita rumuskan lagi. Saya sampaikan kepada KPK ini hasil yang kita peroleh. Kan kita sepakat April kalau tidak kita berikan waktu lagi sebulan. Tetapi kita sepakat untuk menyelesaikan maju atau tidaknya, kurang atau tidaknya pada bulan April ini," ujarnya.Pansus DPR sebelumnya meminta agar KPK atau Kejagung menyelidiki dugaan korupsi penjualan 2 unit tanker VLCC milik Pertamina. Kejagung pun menanggapi permintaan Pansus dengan langsung memanggil mantan Menneg BUMN Laksamana Sukardi. Sedangkan KPK yang sudah menyelidiki kasus ini selama 2 tahun, baru mamanggil Laks setelah Kejagung meminta keterangan mantan politisi PDIP itu.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































