Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai komponen strategis bangsa yang berperan untuk perekat dan pemersatu bangsa. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai anggota KORPRI diminta untuk melakukan tujuh hal.
Pesan tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyanti mewakili Presiden Prabowo dalam acara Puncak Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024, di Jakarta. Dikatakan, KORPRI diminta untuk tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan.
"ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya," ujar Rini, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Rini menyampaikan tujuh pesan Presiden kepada seluruh anggota KORPRI. Pertama, presiden meminta untuk menguatkan solidaritas dan kerja sama KORPRI.
"Jadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa," ungkapnya.
Kedua, Presiden mendorong inovasi dan efisiensi. Ditegaskan, untuk mengutamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan e-government. Kemudian, memperkuat integritas dan disiplin.
"Tunjukkan integritas tinggi, disiplin, dan patuh hukum di setiap lini pelayanan," tutur Rini.
Kemudian, Prabowo berpesan untuk memastikan akses pangan sehat. KORPRI diminta untuk membantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan. Kelima, mendukung ketahanan energi.
"Transisi ke energi terbarukan, kurangi impor, dan tingkatkan efisiensi," jelas Rini.
KORPRI juga diminta untuk berkontribusi dalam menurunkan kemiskinan. Dikatakan, KORPRI diminta untuk melakukan kolaborasi program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait.
Terakhir, sesuai dengan tugas dan fungsinya, seluruh anggota KORPRI diminta untuk menjaga netralitas dan loyalitas.
"ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa," tegas Rini.
Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN. Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.
Dalam kesempatan tersebut, Rini selaku Penasihat Harian Dewan Pengurus KORPRI Nasional juga memberikan penghargaan KORPRI Award pada dua kategori. Kategori tersebut adalah Kepengurusan KORPRI dan Special Achievement.
(prf/ega)