DLH Jakarta: Warga Pilah Sampah 2 Kali Sebulan Tak Akan Kena Retribusi

DLH Jakarta: Warga Pilah Sampah 2 Kali Sebulan Tak Akan Kena Retribusi

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 20:27 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (Brigitta Belia/detikcom)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bakal melakukan uji coba penarikan retribusi sampah di Jakarta pada Desember 2024. Ia mengatakan setiap rumah dapat terbebaskan penarikan jika memilah sampah sendiri.

"Enggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto di kantor DLH DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).

Ia pun memaparkan ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan. Retribusi ini berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini besar retribusi sampah berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah warga Jakarta:

Kelas miskin (450-900 VA): Rp 0 alias gratis
Kelas bawah (1.300-2.200 VA): Rp 10.000 per bulan
Kelas menengah (3.500-5.500 VA): Rp 30.000 per bulan
Kelas atas (6.600 VA ke atas): Rp 77.000 per bulan.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya, kecil, sedang, dan besar sesuai dengan besaran daya listrik yang akan dihitung per ton sampah.

"Pembebasan retribusi akan diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam bank sampah," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan uji coba akan dilakukan mulai awal Desember 2024, sembari menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.

"Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024," ungkapnya.

Asep menuturkan, proses pembayaran retribusi sampah ini akan dilakukan secara non-tunai. "Bisa menggunakan QRIS, e-banking, jadi bukan cash yang kami terima. Kami inginnya awal Desember sudah jadi sistemnya," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup sebelumnya akan memberlakukan skema retribusi sampah rumah tangga di Jakarta. Skema itu diwacanakan akan dimulai pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan kebijakan itu bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

"Retribusi pelayanan kebersihan sendiri merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien," kata Asep dalam keterangannya, Kamis (24/10).

Dia menjelaskan, sistem retribusi itu nantinya akan didasarkan pada prinsip polluter pays principle atau 'siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya'.

Simak juga Video 'Mengolah Sampah Organik dengan Maggot Demi Mengurangi Beban TPA':

[Gambas:Video 20detik]



(bel/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads