Uji Coba Penarikan Retribusi Sampah di Jakarta Mulai Desember

Uji Coba Penarikan Retribusi Sampah di Jakarta Mulai Desember

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 20:13 WIB
Top view of many hands holding different waste, garbage types with recycling sign made of paper in the center over white background. Sorting, recycling waste concept. Horizontal shot. Top view
Ilustrasi (Getty Images/iStockphoto/LanaStock)
Jakarta -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta bakal melakukan uji coba penarikan retribusi sampah di Jakarta pada Desember 2024 mendatang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jakarta Asep Kuswanto mengatakan uji coba akan dilakukan sambil menunggu penetapan mekanisme sistem pembayarannya.

"Apabila nanti diterapkan, uji coba ini di bulan Desember 2024," kata Asep di Kantor DLH DKI Jakarta, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).

Asep menuturkan, proses pembayaran retribusi sampah ini akan dilakukan secara non-tunai. "Bisa menggunakan ARIS, E-banking, jadi bukan cash yang kami terima. Kami inginnya awal Desember sudah jadi sistemnya," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan warga Jakarta tidak perlu khawatir akan adanya retribusi sampah ini. Sebab, setiap rumah dapat terbebaskan penarikan jika memilah sampah sendiri.

"Nggak dikenai retribusi. Hanya pilah sampah sendiri paling tidak sebulan dua kali ke Bank Sampah. Sistem otomatis akan terbebas retribusi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Asep pun memaparkan, ada tiga kategori rumah yang bakal diminta retribusi sampah tahun depan. Retribusi ini berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah.

Berikut ini besaran retribusi sampah berdasarkan klasifikasi daya listrik rumah warga Jakarta:

-Kelas miskin (450-900 VA): Rp 0 alias gratis

-Kelas bawah (1.300-2.200 VA): Rp 10.000 per bulan

-Kelas menengah (3.500-5.500 VA): Rp 30.000 per bulan

Kelas atas (6.600 VA ke atas): Rp 77.000 per bulan.

Selain itu, kegiatan usaha dikenai retribusi berdasarkan skala fasilitasnya, kecil, sedang, dan besar sesuai besaran daya listrik yang akan dihitung per ton sampah.

"Pembebasan retribusi akan diberikan kepada warga yang aktif memilah sampah dari sumbernya atau yang tergabung dalam bank sampah," imbuhnya.

Simak juga Video Rano Karno: Sebetulnya Retribusi Sampah Tak Dibutuhkan, Jika...

[Gambas:Video 20detik]



(bel/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads