BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

BPOM Umumkan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Daftarnya

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 12:26 WIB
Gedung BPOM, Balitbangkes, dan P2PL
Foto: Ilustrasi BPOM. (Firdaus Anwar/detikcom)
Jakarta -

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.

"Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi, distribusi, dan media online," imbu dia.

Taruna Ikrar menjelaskan kosmetik merupakan sediaan farmasi yang memiliki risiko terhadap kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu. Sehingga dia menekankan pembuatan produk kosmetik harus sesuai dengan ketentuan cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB).

ADVERTISEMENT

Sementara pada 55 produk kosmetik berbahaya yang dimaksud, ditemukan kandungan merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna merah K3, pewarna merah K10, pewarna acid orange 7, dan timbal. Untuk diketahui merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, dan kerusakan ginjal.

Lalu asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi pada organ janin (bersifat teratogenik). Selanjutnya hidrokinon berpotensi mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Kemudian pewarna merah K3, merah K10, dan acid orange 7 bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati. Terakhir, timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

Daftar obat mengandung bahan berbahayaDaftar obat mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar kosmetik mengandung bahan berbahayaDaftar kosmetik mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar kosmetik mengandung bahan berbahayaDaftar kosmetik mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM
Daftar kosmetik mengandung bahan berbahayaDaftar kosmetik mengandung bahan berbahaya Foto: dok. BPOM

"BPOM juga melakukan penelusuran terhadap kegiatan produksi, distribusi, dan promosi kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh yang tidak berhak. Jika ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justicia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM," tegas Taruna Ikrar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

BPOM, katanya, akan melakukan tindakan tegas terhadap temuan kosmetik yang mengandung bahan dilarang dan, atau bahan berbahaya tersebut. Seiring pergeseran pola distribusi dan promosi kosmetik, tambah dia, BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan di media online berdasarkan analisis risiko.

Kini BPOM melakukan patroli siber untuk mencegah dan menelusuri praktik peredaran kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang dan, atau bahan berbahaya di seluruh platform media online. Hasil pengawasan ini dibuktikan dengan temuan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya yang sebagian besar didistribusikan secara online.

Hasil patrol siber BPOM, ada sebanyak 53.688 tautan terkait kosmetik illegal. Taruna Ikrar menyebut BPOM sudah merekomendasikan penghapusan konten dimaksud ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Indonesian E-commerce Association (idEA).

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya itupun dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Pelaku pelanggaran akan dikenakan ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

"Saya tegaskan kepada para pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan mengedarkan kosmetik mengandung bahan dilarang dan/atau bahan berbahaya agar segera melakukan penarikan produk dari peredaran dan dimusnahkan. Penarikan produk ini wajib dilaporkan hasilnya oleh pelaku usaha kepada BPOM," ucap Taruna Ikrar.

Taruna Ikrar menuturkan para pelaku usaha harus bisnisnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena di sisi lain, produk kosmetik memang komoditi yang juga memiliki peran penting terhadap peningkatan perekonomian nasional.

"Perkembangan industri kosmetik di Indonesia salah satunya didukung dengan adanya kebijakan kontrak produksi kosmetik, yang mengakomodir pelaku usaha yang belum memiliki industri. Pelaku usaha yang memberikan kontrak produksi berjumlah 1.904 atau melebihi 49 persen dari total pemilik izin edar kosmetik," ujar dia.

"Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran sekaligus mendukung perkembangan industri kosmetik dalam negeri ini," lanjut Taruna Ikrar.

Jumlah produk kosmetik yang memiliki izin edar/notifikasi BPOM sampai akhir Oktober 2024 mencapai 283.391 produk yang didominasi oleh 68,80 persen produk kosmetik lokal. Dalam 5 tahun terakhir, industri kosmetika dalam negeri menunjukkan pertumbuhan positif yang signifikan. Jumlah industri kosmetik di Indonesia sampai akhir Oktober 2024 mencapai 1.249 industri atau meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya.

Selain pertumbuhan positif tersebut, BPOM juga mencatat terjadinya peningkatan pelanggaran di bidang kosmetik. Oleh karena itu, BPOM akan senantiasa mengawal peredaran kosmetik agar tetap memenuhi persyaratan sekaligus mendukung perkembangan kosmetik dalam negeri ini. BPOM juga melakukan perkuatan pengawasan terhadap peredaran kosmetik impor untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melindungi produk lokal dari banjirnya produk impor.

"Saya ingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih dan membeli produk kosmetik. Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Kami juga sangat berharap komitmen dari pemangku kepentingan, khususnya para pelaku usaha kosmetik, untuk dapat terus mengikuti regulasi sesuai peraturan yang berlaku," tutup Kepala BPOM.

Halaman 3 dari 3
(aud/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads