Dirjen Bea Cukai-Polri Tindak 28 Peredaran Narkoba di Wilayah Soetta

Dirjen Bea Cukai-Polri Tindak 28 Peredaran Narkoba di Wilayah Soetta

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 29 Nov 2024 12:24 WIB
Konpers Dirjen Bea Cukai tentang 28 Kasus Narkoba di November 2024
Foto: Konpers Dirjen Bea Cukai tentang 28 Kasus Narkoba di November 2024 (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil melakukan penindakan terhadap 28 kasus peredaran narkoba di wilayah Bandara Soekarno Hatta (Soetta) sejak 4 hingga 27 November 2024. Dari hasil penindakan ini, terdapat beberapa modus yang ditemukan oleh pihak Bea Cukai.

Dirjen Bea Cukai, Askolani menerangkan dari 28 penindakan ini, ada dua modus yang ditemukan. Pertama pelaku yang ditindak memalsukan barang haram tersebut kepada petugas.

"Di bidang narkotika dalam periode 4-27 November di Soekarno-Hatta terdapat 28 kali penindakan NPP (narkotika, psikotropika dan precursor) dengan modus digunakan tersangka ialah tidak diberitakan atau tidak diberitakan secara benar, false declaration, sebanyak 24 kali," terang Askolani dalam konferensi pers di kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (29/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus Peredaran Narkoba

Kemudian dia menjelaskan ada modus lain yang digunakan yakni dengan menyamarkan barang haram tersebut di dalam koper yang digunakan dengan barang lain. Namun, dia menerangkan dengan ketelitian para petugas, barang haram yang disamarkan tersebut dapat diamankan.

"Dan modus penyamaran dengan barang lain sebanyak 4 kali. Ada kemudian narkotika itu diselipkan di dalam keramik, dibawa ke dalam barang kiriman. Alhamdulillah dari kehati-hatian teman-teman dan intelijen teman-teman, dari barang keramik yang kemudian dimasukkan narkotika itu kami bisa lakukan pencegahan," jelas Askolani.

ADVERTISEMENT

"Modus lain dari yang tegahan yang juga dilakukan di Soekarno-Hatta adalah narkotika itu ditempelkan dalam tas koper yang kemudian di cover dengan bungkus kopernya. Itu pun juga dengan X-ray dan dengan intelijen dan juga pengawasan yang solid bisa ditemukan pemasukan barang dari modus dalam lipatan koper yang dibawa oleh penumpang melalui Soekarno-Hatta," sambungnya.

Dia mengatakan dari 28 penindakan ini, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan 66,99 Kg narkoba. Dia juga menyebut ada 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 28 penindakan yang dilakukan.

"Dari 28 penindakan tersebut diamankan 66,99 kilogram barang bukti dan 9 orang tersangka," terang Askolani.

Dia menyampaikan penindakan terhadap peredaran narkoba dilakukan bekerja sama dengan pihak Bareskrim Polri. Dia menyebut kerja sama ini juga telah menghasilkan terungkapnya Clandestine Laboratorium di Bali.

"Kami tambahkan, tentunya penindakan NPP yang menjadi fokus dari joint operation yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dengan Bareskrim Polri berhasil juga mengungkap clandestine laboratorium di Uluwatu, Bali yang kemarin kami rilis dengan Pak Kabareskrim yang telah mengamankan 4 orang tersangka dari barang bukti sebanyak 215 ribu gram NPP yang telah kita tegah," pungkasnya.

(zap/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads