Polisi menahan anggotanya berinisial Aipda R yang diduga menembak G (17), siswa SMKN 4 Semarang, hingga tewas. Aipda R ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Anggota atas nama R dilakukan proses pemeriksaan oleh Propam Polda Jateng. Yang bersangkutan dilakukan penahanan atau penempatan khusus selama 20 hari dalam rangka proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, dilansir detikJateng, Rabu (27/11/2024).
Aipda R, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, juga akan disidang secara internal. Aipda R dianggap melakukan excessive action atau tindakan berlebihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan akan menjalani proses sidang yang harus dilakukan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan excessive action," kata Artanto.
Dia menjelaskan penanganan terhadap anggota tersebut diawasi berbagai pihak. Artanto juga menyebutkan R menembak dengan senjata organik yang dia bawa.
"Kita lakukan upaya hukum anggota kami lakukan excessive action, proses ini diawasi internal Itwasum, Komnas HAM, Kompolnas, dan media, dan Bidpropam," jelas Artanto.
Polisi juga memperlihatkan foto Aipda R kepada wartawan dalam jumpa pers itu. Aipda R kini ditahan di Polda Jateng.
Baca selengkapnya di sini dan di sini.
Simak juga video: Polri Lakukan Asistensi Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang