Menag Lapor Gratifikasi ke KPK, Isinya Parfum Arab

Menag Lapor Gratifikasi ke KPK, Isinya Parfum Arab

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 11:56 WIB
Barang diduga gratifikasi yang dilaporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK (dok.istimewa)
Barang diduga gratifikasi yang dilaporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK (dok.istimewa)
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Lalu, apa barang yang dilaporkan Menag Nasarudin tersebut?

Berdasarkan foto yang diterima, Rabu (27/11/2024), pihak Menag Nasaruddin menyerahkan dua tas berisi sejumlah benda ke KPK. Benda yang dilaporkan merupakan bukhur atau dupa khas Timur Tengah.

Menag Nasaruddin juga menyerahkan oud atau bahan wewangian. Di tas benda yang dilaporkan Nasaruddin ke KPK tersebut terlihat merek Arabian Oud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaporan dan penyerahan barang diduga gratifikasi itu dilakukan Menag melalui tenaga ahlinya ke KPK pada Selasa (26/11). KPK mengapresiasi langkah yang dilakukan Nasarudin.

Barang diduga gratifikasi yang dilaporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK (dok.istimewa)Barang diduga gratifikasi yang dilaporkan Menag Nasaruddin Umar ke KPK (dok.istimewa)

"KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa (26/11).

ADVERTISEMENT

Tessa mengatakan laporan itu akan dianalisis oleh KPK. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari apakah barang yang dilaporkan Nasaruddin bisa dinyatakan gratifikasi sehingga menjadi milik negara atau bukan gratifikasi sehingga dapat diterima oleh Nasaruddin.

"Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima," kata dia.

Pelaporan gratifikasi bisa dilakukan secara daring atau online melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). KPK mengimbau penyelenggara negara dan ASN melaporkan penerimaan yang diduga gratifikasi sebelum 30 hari.

"Kami mengimbau aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara untuk melaporkan penerimaan gratifikasi kepada KPK, dengan mengisi formulir secara lengkap sebelum 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima oleh penerima gratifikasi," sebutnya.

"Ataupun pelaporan dapat disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang terdapat pada institusi terkait, sebelum 7 hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima," tambahnya.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar melaporkan dan menyerahkan barang yang diduga sebagai gratifikasi ke KPK. Penyerahan barang itu diwakilkan oleh tenaga ahlinya.

"Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan oleh kami juga tidak mengetahui dari siapa, diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu," kata Tenaga Ahli Menag, Muhammad Ainul Yaqin, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (26/11).

Ainul mengatakan barang itu diantarkan ke Menag pada Jumat pekan lalu. Namun tidak ada nama pengirim barang tersebut.

Simak juga Video 'Menag Tugaskan Pengkhotbah Bawakan Ceramah soal Judi Online':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads