Kejaksaan Agung memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan PN Stabat kepada mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kejagung menjelaskan alasan di balik pengajuan kasasi atas kasus kerangkeng manusia ini.
"Iya, (jaksa) akan mengajukan kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2024).
Harli menuturkan, pengajuan kasasi dilakukan lantaran vonis dari Majelis Hakim dinilai belum memenuhi keadilan bagi masyarakat. Dia menyebut kasasi juga dilakukan karena Jaksa menilai putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sudah melampaui batas wewenangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 253 KUHAP, pertimbangannya bahwa hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya, atau bahwa cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang," terang Harli.
"Bahwa hakim mengadili melampaui batas wewenangnya," tambah dia.
Lebih jauh, Harli menyebut, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi ke pengadilan.
"Waktu menyatakan kasasi ada 14 hari dan setelah itu ada waktu 14 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori kasasi," imbuh Harli.
Sebelumnya diberitakan, mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang putusan dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pengadilan Negeri (PN) Stabat. Majelis Hakim menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terbit tidak terbukti.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin alias Pak Terbit alias Cana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana yang dikeluarkan dalam dakwaan satu pertama dan kedua, kedua pertama, kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," kata Ketua Majelis Hakim Andriansyah saat membacakan putusan, Senin (8/7).
Sehingga hakim meminta agar Terbit rencana dibebaskan. Selain itu, hakim juga meminta agar hak serta harkat martabat Terbit dipulihkan.
"Dua bebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, ketiga memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, serta harkat martabatnya," ucapnya.
Ardiansyah kemudian membacakan putusan jika permohonan restitusi tidak dapat diterima. Besaran restitusi sendiri adalah Rp 2,3 miliar untuk 14 korban dan ahli waris.
"Keempat, menyatakan permohonan restitusi tidak dapat diterima," tutupnya.
Simak juga 'Kala Bupati Langkat Nonaktif Terbit Perangin Angin Divonis 9 Tahun Bui':