Barter Buron Beda Perkara Antara Filipina dan Indonesia

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Nov 2024 06:48 WIB
Buron Interpol asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana akan dipulangkan. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi akan memulangkan buron kasus scamming asal Filipina Hector Aldwin Pantollana (HAP) usai ditangkap di Bali. Pemulangan HAP merupakan pertukaran dengan buron kasus judi online Indonesia yang sebelumnya diamankan di Filipina, Handoyo Salman (HS).

Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengatakan HAP akan dipulangkan pada Rabu (27/11) ke negara asalnya. Dia akan diterbangkan dari Jakarta menuju Filipina.

"Petugas dari Direktorat Jenderal Imigrasi, mengamankan yang bersangkutan dan membawanya ke Jakarta dengan tujuan untuk mempermudah koordinasi dengan rekan-rekan kepolisian dalam hal ini adalah NCB, Interpol, dan Kedutaan Besar Filipina di Indonesia," kata Saffar Muhammad Godam dalam konferensi pers di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Saffar proses penangkapan bermula saat pihaknya lebih dulu mendapat informasi pada tanggal 31 Oktober bahwa ada buronan Interpol yang melakukan perjalanan ke Indonesia. Kemudian ketika ditelusuri, HAP terdata berada di Bali pada 10 Oktober.

"Berdasarkan informasi tersebut, langsung kami menindaklanjuti, dan mendapatkan informasi dari data perlintasan atau kesisteman perlintasan yang kami miliki, bahwa yang bersangkutan telah tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tanggal 10 Oktober 2024," sebutnya.

Kemudian pada tanggal 4 November, dilakukan pencegahan kepada HAP. Dan pada 9 November, HAP yang ingin berangkat melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta.

HAP sendiri diserahkan ke Interpol pada 13 November. Buronan tersebut akan dipulangkan ke Filipina pada tanggal 27 November 2024.

"Lalu, pada tanggal 13 November 2024, kami melakukan serah terima, sudah yang kesekian kali dengan Interpol dan kami selalu bersinergi untuk menangani buronan-buronan yang ada di Indonesia seperti ini," kata dia.

"Rencananya yang bersangkutan akan kita pulangkan dengan pengawalan dari Kepolisian Filipina pada tanggal 27 November 2024," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan HAP terlibat kasus scamming, kasino, dan berbagai kejahatan lainnya di Filipina. Dirinya sendiri mencoba kabur dari tuntutan yang harusnya dilakukan di Filipina.

"Sekilas bahwa yang bersangkutan saudara Hector ini melakukan tindak pidana scamming, kemudian kasino, dan berbagai kejahatan yang lainnya, yang semuanya daftarnya ada di pihak konterpat kami," sebutnya.

Lihat juga Video: Alice Guo Buron Filipina Tiba di Manila Setelah Dideportasi dari Indonesia






(lir/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork