IS dan R Tidak Wajib Ditahan

Polri:

IS dan R Tidak Wajib Ditahan

- detikNews
Rabu, 11 Apr 2007 14:00 WIB
Jakarta - IS dan R dari PT Garuda Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus Munir. Namun keduanya tak kunjung ditahan. Polisi bahkan menyatakan penahanan tidak wajib dilakukan. "Penahanan tidak wajib," cetus Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (11/4/2007), saat menjawab pertanyaan kenapa IS (Indra Setiawan) dan R (Ramelgia Anwar) tidak ditahan."Tersangka bisa ditahan kalau ancamannya lebih dari 5 tahun dan kalau ada bukti-bukti dia ingin melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti," jelas Sisno.IS dan R dinyatakan sebagai tersangka lantaran keterlibatannya dalam pemalsuan surat tugas mantan tersangka Pollycarpus dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.Sisno menuturkan, penyidik sedang bekerja keras dan menyidik secara intensif untuk mendapatkan hasil maksimal. Tim telah mendapatkan kemajuan pesat dan masih akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK). (sss/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads