Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang berjalan dengan lancar tanpa kendala.
"Pada pelaksanaan sidang berjalan dengan aman dan tertib, lancar, tidak ada kendala apapun dengan terduga pelanggar yang melakukan penembakan terhadap korban atas nama RUA dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).
Diketahui, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari hingga tewas.
Berikut daftar komisi sidang etik AKP Dadang:
Ketua: Brigjen Agus Wijayanto
Wakil Ketua: Kombes Hengky Wijaya
Anggota: Kombes Armaini, Kombes Johanes Pangihutan Siboro, Kombes Hardiono SIK
Berikut pasal yang dilanggar:
1. Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri
2. Pasal 5 ayat 1 huruf b Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri
3. Pasal 5 ayat 1 huruf l nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik polri
4. Pasal 8 huruf c angka 1 nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi polri dan komisi kode etik Polri
5. Pasal 10 ayat 1 huruf d Perlol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri
6. Pasal 13 huruf m nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan komisi kode etik Polri
Sandi menyebut sidang itu hadir sebanyak 13 saksi. Lalu, 5 di antaranya hadir langsung.
"Telah melaksanakan kegiatan sidang pada hari ini dengan menghadirkan 13 saksi dengan 5 orang saksi hadir di mabes polri, kemudian 8 saksi hadir secara virtual," katanya.
Seperti diketahui, AKP Dadang Iskandar menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Dadang dihadirkan langsung dalam sidang yang digelar tertutup tersebut.
Pantauan detikcom, sidang dilakukan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Sekira pukul 19.46 WIB Dadang terlihat keluar dari ruang sidang etik.
AKP Dadang keluar menggunakan baju berwarna kuning bertuliskan Patsus Divpropam Polri pada bagian belakangnya. Tak ada sepatah kata pun yang disampaikan oleh AKP Dadang. Dia hanya tertunduk mendapat pengawalan.
Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11) dini hari.
AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.
Lihat Video: Mendalami Faktor Beking Tambang Ilegal di Kasus Polisi Tembak Polisi Sumbar
(azh/jbr)