Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, menyerahkan sepenuhnya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) perihal permintaan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya juga diperiksa. Kejagung mengatakan proses pemeriksaan kasus yang turut menjerat Tom Lembong masih terus dilakukan.
"Jadi sampai saat ini proses pemeriksaan alat bukti sudah berjalan. Kami tidak hanya kepada Menteri, semuanya itu berjalan," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Sutikno seusai sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Sutikno menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan alat bukti mengenai kasus ini. Dia meminta publik mendukung Kejaksaan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tadi sudah sampaikan, penanganan perkara ini mulai 2015 sampai 2023. Makanya saya minta teman-teman dukung kami. Sabar, ayo kita kawal perkara ini nanti kayak apa di akhirnya," ujarnya.
Hakim Serahkan ke Kejagung
Sebelumnya, Tom Lembong ingin agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya diperiksa juga. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyerahkan urusan itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hal itu di luar materi praperadilan.
Hal itu disampaikan oleh hakim saat membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Hakim mulanya membacakan pertimbangannya.
Dalam permohonannya, Tom Lembong selaku pemohon menyampaikan dirinya sudah tidak menjabat Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Maka, menurut Tom Lembong, Menteri Perdagangan lain sebelum dan setelah dirinya harus turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Hakim lantas menilai alasan tersebut di luar materi praperadilan. Hakim pun menyerahkan proses pemeriksaan itu kepada Kejagung.
"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon sebagai penyidik," ujarnya.
"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami Pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," imbuh dia.
Hakim Tolak Praperadilan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.
"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11).
Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai prosedur.
Lihat Video Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangka Tetap Sah