Tom Lembong Ingin Mendag-mendag Lain Diperiksa, Hakim Serahkan ke Kejagung

Tom Lembong Ingin Mendag-mendag Lain Diperiksa, Hakim Serahkan ke Kejagung

Anggi Muliawati - detikNews
Selasa, 26 Nov 2024 16:25 WIB
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Ilustrasi. Gedung Bundar Kejagung (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) ingin agar Mendag yang menjabat sebelum dan sesudah dirinya diperiksa juga. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menyerahkan urusan itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) karena hal itu di luar materi praperadilan.

Hal itu disampaikan oleh hakim saat membacakan putusan permohonan praperadilan Tom Lembong di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024). Hakim mulanya membacakan pertimbangannya.

Dalam permohonannya, Tom Lembong selaku pemohon menyampaikan dirinya sudah tidak menjabat Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Maka, menurut Tom Lembong, Menteri Perdagangan lain sebelum dan setelah dirinya harus turut diperiksa dalam perkara tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedang Pemohon dilantik dan menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 sehingga Mendag sebelum pemohon, yaitu Rachmat Gobel, yang menjabat tanggal 27 Oktober 2014 hingga 12 Agustus 2015, Mendag setelah Pemohon, Enggartiasto Lukita, yang menjabat 2016-2019, Agus Suparmanto 2019-2020, Muhammad Lutfi 2020-2022, dan Zulkifli Hasan 2022-2024 harus ikut juga diperiksa," kata hakim membacakan permohonan Tom Lembong.

Sidang praperadilan Tom Lembong (Rumondang/detikcom)Sidang praperadilan Tom Lembong (Rumondang/detikcom)

Hakim lantas menilai alasan tersebut di luar materi praperadilan. Hakim pun menyerahkan proses pemeriksaan itu kepada Kejagung.

ADVERTISEMENT

"Menurut hakim praperadilan, alasan tersebut di luar materi praperadilan dan diserahkan sepenuhnya kepada Termohon sebagai penyidik," ujarnya.

"Hakim praperadilan tidak dapat menyimpulkan apakah perkara yang dialami Pemohon sebagai bentuk kriminalisasi atau politisasi," imbuh dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

"Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur.

Tonton video: Pengacara Tom Lembong Minta Mendag Era Jokowi Lainnya Juga Diperiksa

[Gambas:Video 20detik]



Saksikan Live DetikSore:

(amw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads