Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti membahas khusus soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi atau PPDB zonasi bersama Presiden Prabowo Subianto. Mu'ti mengungkap arahan Prabowo agar sistem zonasi dikaji mendalam.
"Kami bahas secara khusus dengan Pak Presiden, kami sampaikan hasil kajian yang sudah kami lakukan dengan para kepala dinas pendidikan Indonesia beberapa waktu yang lalu dan juga kajian para pakar dan audiensi kami dengan beberapa stakeholder penyelenggara pendidikan," kata Mu'ti kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mu'ti mengatakan hingga saat ini pihaknya terus melakukan audiensi dengan pakar terkait hal tersebut. Hasil kajian akan dibahas khusus dan diputuskan dalam sidang kabinet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya, terkait PPDB, Pak Presiden meminta atau menugaskan kami untuk memperdalam kajian pelaksanaannya dan nanti keputusan terkait pelaksanaan PPDB akan dibahas secara khusus dalam sidang kabinet," ujarnya.
"Jadi sekarang kami masih memperdalam kembali kajian PPDB zonasi dan nanti hasilnya akan kami sampaikan ke Pak Presiden dan keputusannya akan disampaikan dalam sidang kabinet," lanjut Mu'ti.
Mu'ti menjelaskan, pada prinsipnya, sistem zonasi akan mempertimbangkan empat hal, yakni pertimbangan pendidikan bermutu, inklusi sosial, integritas sosial, dan kohesivitas sosial.
"Jadi begini, zonasi itu kan filosofinya ada empat ya. Yang pertama itu filosofinya pendidikan bermutu untuk semua. Yang kedua adalah inklusi sosial, yang ketiga integrasi sosial, yang keempat kohesivitas sosial. Ini semangat dari zonasi sehingga anak-anak ini bisa belajar di sekolah-sekolah yang dekat dengan rumahnya," ujarnya.
Mu'ti mengatakan sistem zonasi juga mempertimbangkan agar anak-anak dari berbagai kelas sosial bisa bersekolah di tempat yang sama. Sehingga tidak ada pemisahan kelompok mampu dan tidak mampu.
"Karena itu, ada inklusi sosial di situ. Karena zonasi itu kan pakai empat kriteria, domisili, prestasi, afirmasi, keempat mutasi. Dasarnya itu. Domisili, mereka yang tinggal dekat dengan lokasi, prestasi adalah yang tidak tinggal dekat tetapi dia punya prestasi untuk diterima di situ," ujarnya.
"Ketiga afirmasi, ada dua kelompok. Pertama dari kelompok keluarga kurang mampu dan disabilitas. Yang keempat mutasi, karena mengikuti tugas orang tuanya. Sehingga melalui empat kriteria itu, nanti akan kami sempurnakan lagi, persentasenya akan seperti apa," lanjut Mu'ti.
Mu'ti mengakui adanya masih adanya persoalan terkait persentase penerimaan siswa berdasarkan domisili dan prestasi. Ke depan, ia akan membahas lebih lanjut terkait hal ini.
"Yang sekarang jadi persoalan kan memang persentase yang diterima dari domisili berapa persen, yang prestasi berapa persen. Itu yang sering kali jadi persoalan. Kalau yang afirmasi sudah kami patok 20 persen, ini bagian dari pemihakan negara terhadap kelompok-kelompok yang kita anggap sebagai kelompok lemah," ujarnya.
Simak Video: Soal Kelanjutan Rencana Penghapusan PPDB Jalur Zonasi