Serba-serbi Transfer of Prisoner tapi Aturan di RI Belum Ada

Serba-serbi Transfer of Prisoner tapi Aturan di RI Belum Ada

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 26 Nov 2024 07:44 WIB
Hands of the prisoner on a steel lattice close up
Foto: ilustrasi penjara (Getty Images/iStockphoto/bortn76)

Prabowo Minta Dikaji Mendalam

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemulangan warga negara asing (WNA) yang menjadi narapidana kasus narkoba ke negara asalnya, termasuk napi kasus Bali Nine. Namun, menurut Supratman, Prabowo meminta agar tidak terburu-buru karena belum ada aturannya.

"Kalau soal Bali Nine, sekali lagi saya ulangi. Prinsipnya Presiden telah menyetujui untuk dilakukan proses pemindahan. Tetapi kan tidak boleh terburu-buru karena menyangkut soal mekanisme. Bahwa mekanisme transfer secara umum kita belum punya rules-nya," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman mengatakan pihaknya mendapat arahan dari Prabowo untuk melakukan kajian mendalam terkait mekanisme tersebut. Saat ini, menurut dia, prosesnya sudah finalisasi.

"Makanya Presiden menegaskan kepada Pak Menko Hukum, kepada Menteri Hukum, untuk melakukan kajian, prosesnya tinggal finalisasi. Kami akan melakukan itu dalam waktu, mungkin apakah Desember bisa atau awal tahun, saya belum bisa pastikan. Tapi pada prinsipnya Presiden setuju dan kami mempersiapkan itu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Supratman mengungkap pertimbangan Prabowo menyetujui pemulangan napi WNA. Salah satunya alasan kemanusiaan. Selain itu, pertimbangan adanya WNI di luar negeri yang bermasalah dengan hukum.

"Yang kedua, Presiden mengingatkan kepada kami bahwa ini satunya adalah pertimbangan, karena pertimbangan kemanusiaan, itu satu. Yang kedua, yang terakhir, kenapa kita lakukan ini? Karena kita juga punya warga negara yang berada di luar, yang kebetulan juga bermasalah dengan hukum," imbuhnya.

Kesepakatan MLA

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemulangan Mary Jane diatur dalam kerangka perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat dalam bentuk mutual legal assistance atau MLA. Yusril mengatakan saat ini Indonesia memang tidak memiliki undang-undang khusus yang mengatur pemindahan narapidana ke negara asal.

Namun Yusril menyebutkan kebijakan itu tetap bisa dilakukan. Dia mengatakan kesepakatan MLA hingga diskresi dari presiden dapat menjadi dasar pemulangan narapidana ke negara asal.

"Memang, belum ada aturan undang-undang yang mengatur tentang transfer of prisoners sampai sekarang. Juga belum ada yang mengatur tentang exchange of prisoners. Tapi kita memiliki banyak perjanjian kerja sama dengan negara-negara sahabat yang disebut dengan perjanjian MLA, yaitu Mutual Legal Assistance in Criminal Matters, atau bantuan hukum, kerja sama hukum timbal balik dalam kasus kriminal dengan negara lain", kata Yusril dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/11).


(dek/dek)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads