Demo Buruh Hari Ini Dipusatkan di DPR, Tak ke Istana

Demo Buruh Hari Ini Dipusatkan di DPR, Tak ke Istana

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 28 Agu 2025 11:35 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi demo (Kurniawan/detikcom)
Presiden Partai Buruh Said Iqbal di lokasi demo (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan demonstrasi yang dilakukan pihaknya dipusatkan di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, hari ini. Dia mengatakan massa tidak menggelar demo di depan Istana.

"(Tidak di Istana), di DPR saja," kata Said Iqbal saat ditanya apakah massa buruh juga akan menggelar demo di Istana, Kamis (28/8/2025).

Dia mengatakan demonstrasi ini merupakan aksi damai dari berbagai serikat buruh. Dia mengatakan ada sejumlah tuntutan yang ingin disampaikan massa buruh kepada DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aksi hari ini aksi damai, tertib, tidak ada kekerasan. Kami akan menjaga aksi ini kondusif. Karena ini adalah aksi aspirasi menyampaikan di DPR RI. Tuntutannya ada enam isu," ujar Said Iqbal.

ADVERTISEMENT

Said mengatakan demo buruh hari ini juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Aksi di berbagai daerah itu juga membawa tuntutan yang serupa.

"Di luar itu serempak di seluruh Indonesia melakukan aksi pada hari dan jam yang sama. Antara lain di Bandung, Jawa Barat itu sekitar 4.000 buruh bersama kawan-kawan mahasiswa. Di Serang, Banten sekitar 3.000 buruh bersama mahasiswa. Di Surabaya ada 5.000 buruh bersama mahasiswa juga dan elemen lainnya," jelas Said Iqbal.

Dia mengatakan ada kelompok mahasiswa yang akan ikut demo hari ini. Dia menjamin demo yang dilakukan massa buruh bakal berlangsung tertib.

Berikut ini enam tuntutan massa buruh demo 28 Agustus:

1. Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah
2. Stop PHK: Bentuk Satgas PHK
3. Reformasi Pajak Perburuhan: Naikkan PTKP menjadi Rp 7.500.000 per bulan, Hapus Pajak Pesangon, Hapus Pajak THR, Hapus Pajak JHT, Hapus diskriminasi Pajak Perempuan Menikah.


4. Sahkan Rancangan Undang-undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law
5. Sahkan RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi
6. Revisi RUU Pemilu: Redesain Sistem Pemilu 2029.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads