Beda Majelis Hakim, Kerugian Negara Korupsi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 562 M

Beda Majelis Hakim, Kerugian Negara Korupsi Proyek KA Sumut-Aceh Rp 562 M

Mulia Budi - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 20:15 WIB
Sidang vonis 3 terdakwa kasus korupsi jalur KA Besitang-Langsa
Sidang vonis 3 terdakwa kasus korupsi proyek jalur KA Besitang-Langsa (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menyatakan total kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tak sama dengan perhitungan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan. Hakim menyebut total kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 562,5 miliar.

Dalam surat dakwaan, total kerugian negara berdasarkan perhitungan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 1.157.087.853.322 (Rp 1,1 triliun). Sidang diketuai Maryono dengan hakim anggota Deny Riswanto, Sofyan, Novalinda Arianti dan Sigit Herman Binaji.

"Majelis hakim berpendapat perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara pembangunan jalur KA Besitang-Langsa tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019 yang dilaksanakan dari tahun 2017 sampai dengan 2023 adalah sejumlah Rp 562.518.381.077 (miliar)," kata ketua majelis hakim Maryono saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan total kerugian Rp 562 miliar itu dihitung dari kerugian pekerjaan dalam tahap perencanaan, pelelangan hingga pelaksanaan. Rinciannya yakni dari kerugian dalam tahap review design sebesar Rp 7.901.437.095 (Rp 7,9 miliar), dalam tahap rancangan penanganan amblasan sebesar Rp 531.961.986.371 (Rp 531,9 miliar) dan dalam tahap pekerjaan track sebesar Rp 22.654.957.611 (Rp 22,6 miliar).

"Bahwa kerugian keuangan negara tersebut diakibatkan oleh penyimpangan dalam pekerjaan perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan penanganan konstruksi pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

Tiga terdakwa dalam sidang ini adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode Januari 2017-Juli 2019, Akhmad Afif Setiawan; Rieki Meidi Yuwana selaku Kepala Seksi Prasarana sekaligus ketua pokja pengadaan pekerjaan konstruksi pembangunan jalur KA Besitang-Langsa 2017 dan 2018; serta Halim Hartono selaku PPK jalur KA Besitang-Langsa Agustus 2019 sampai Desember 2022.

Hakim menyatakan Akhmad Afif Setiawan dkk bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perhitungan kerugian ini berbeda dengan putusan majelis hakim yang mengadili terdakwa eks Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Utara, Nur Setiawan Sidik; Amanna Gappa selaku Kepala BTP Sumbagut dan Kuasa Pengguna Anggaran periode Juli 2017-Juli 2018. Kemudian, Arista Gunawan selaku team leader tenaga ahli PT Dardela Yasa Guna; serta Freddy Gondowardojo selaku pemilik PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Bersama.

Majelis hakim yang menangani perkara Nur Setiawan Sidik dkk diketuai Djuyamto, dengan hakim anggota Bambang Joko Winarno, Agam Syarief Baharudin, Ali Muhtarom dan Hiashinta Fransiska Manalu. Majelis hakim ini memutuskan kerugian keuangan negara kasus korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa sebesar Rp 30.885.165.420 (Rp 30,8 miliar).

"Menimbang bahwa oleh karena adanya fakta hukum yang demikian maka majelis hakim dalam perkara ini tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, namun majelis hakim menghitung sendiri besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. Yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta di persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," kata ketua majelis hakim Djuyamto.

"Menimbang bahwa dengan demikian, menurut pendapat majelis hakim, besarnya kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 30.885.165.420," tambah hakim.

Simak Video: Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa

[Gambas:Video 20detik]



Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini tak bisa diatur secara total loss. Hakim menyatakan Nur Setiawan Sidik dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menimbang bahwa oleh karena adanya fakta hukum yang demikian maka majelis hakim dalam perkara ini tidak sependapat dengan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, namun majelis hakim menghitung sendiri besarnya kerugian negara yang timbul dalam perkara ini sebagaimana diatur pada angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2016. Yang menyebutkan bahwa dalam hal tertentu hakim berdasarkan fakta di persidangan dapat menilai adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara," ujar hakim.

Sidang vonis tujuh terdakwa dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan majelis hakim yang berbeda itu digelar hari ini. Berikut detail vonisnya:

1. Nur Setiawan Sidik, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) subsider 1 tahun kurungan.
2. Amanna divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp 3.292.180.000 subsider 2 tahun.
3. Freddy divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 1.536.034.600,85 subsider 1,5 tahun kurungan.
4. Arista divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 subsider 3 bulan.
5. Akhmad Afif Setiawan, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 9.546.000.000 (Rp 9,5 miliar) subsider 2 tahun kurungan.
6. Rieki Meidi, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 785.100.000 (Rp 785 juta) subsider 1 tahun kurungan.
7. Halim Hartono, divonis 7 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp 28.584.867.600 (Rp 28,5 miliar) subsider 3,5 tahun kurungan.

Simak Video: Vonis 5-7 Tahun Bui buat 3 Terdakwa Kasus Korupsi KA Besitang-Langsa

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads