KPK Panggil Plt Biro Sekretariat Pimpinan MA Terkait Kasus TPPU Hasbi Hasan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 16:23 WIB
Foto ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plt Biro Sekretariat Pimpinan Mahkamah Agung (MA) Arifin Syamsurizal. Arifin dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

"Hari ini Senin (25/11), KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPPU untuk Tersangka HH (di lingkungan MA)," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Tessa belum memerinci apa saja yang akan ditanyakan kepada Arifin.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama Arifin Syamsurizal Plt Biro Sekretariat Pimpinan," kata Tessa.

Sebagai informasi, Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kedua," kata ketua majelis hakim Toni Irfan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," imbuh hakim Toni.

Hakim menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Hasbi. Jika denda tidak dibayar, Hasbi akan dikenai pidana kurungan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Hasbi Hasan telah mengajukan banding, namun hukumannya tak berubah. Dia kini mengajukan kasasi.

KPK telah mengembangkan kasus ini dan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka TPPU. Informasi itu dihimpun dari sumber tepercaya detikcom.




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork