Guru Supriyani Divonis Bebas di Kasus Dugaan Aniaya Siswa

Nadhir Attamimi - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 11:20 WIB
Guru Supriyani saat menjalani sidang vonis di PN Andoolo Konawe Selatan. (dok. Istimewa)
Konawe Selatan -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis bebas terhadap guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Hakim menilai Supriyani tak terbukti bersalah kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.

"Menyatakan Terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum," kata hakim ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya dalam sidang di PN Andoolo, dilansir detikSulsel, Senin (25/11/2024).

"Kedua membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," tambah hakim.

Hakim juga meminta hak-hak guru Supriyani selama ini dapat dipulihkan, baik kedudukan, harkat, maupun martabatnya. Jaksa penuntut umum juga diminta agar mengembalikan semua barang bukti milik saksi dalam proses persidangan.

"Tiga memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Jangan Ada Lagi Kriminalisasi Guru!':




(idh/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork