Eks Penyidik KPK soal OTT di Bengkulu: Korupsi Jelang Pilkada Bunuh Demokrasi

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Senin, 25 Nov 2024 05:06 WIB
Foto: Praswad Nugraha (Dok.Istimewa)
Jakarta -

Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, angkat bicara terkait Gubernur Bengkulu yang juga Cagub Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pungutan pegawai untuk pendanaan Pilkada 2024. Praswad menilai korupsi yang dilakukan jelang pilkada merupakan pembunuhan demokrasi.

"Korupsi menjelang pilkada merupakan korupsi pada level yang tertinggi, korupsi yang membunuh demokrasi," kata Praswad saat dihubungi, Minggu (24/11/2024).

Dia lantas bicara terkait permintaan iuran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang digunakan untuk membeli suara rakyat. Dia menyebut tindakan itu keji.

"Uang-uang hasil iuran dari SKPD yang selanjutnya digunakan untuk membeli suara rakyat bagi calon tertentu, tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mematikan aspirasi dan memanipulasi hasil pemilu dengan cara yang keji," ucapnya.

Terlebih, kata dia, tindakan ini atas perintah pemimpin daerah yang notabene pemegang amanat tertinggi untuk menjaga demokrasi yang sehat. Anggota IM57+ ini pun mendorong KPK tuntaskan kasus tersebut jelang perhelatan Pilkada 2024.

"KPK harus mengurai kejahatan ini setuntas-tuntasnya sebagai pesan kepada seluruh kontestan Pilkada yang akan bertarung 3 hari lagi, bahwa menggunakan money politik adalah tindakan koruptif!" tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah (RM), Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF), dan Anca (AC) adc Gubernur Bengkulu. Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu yang mencalonkan diri kembali di Pilgub Bengkulu.




(maa/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork