Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima berbicara soal RUU Perampasan Aset yang masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas 2025. Aria menilai, jika RUU itu dalam kategori mendesak, Presiden Prabowo Subianto bisa menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
"Kenapa ketum parpol kalau memang dilihat urgen, turunkan perppu saja lah. Kenapa sih? Kita akan membahas itu. Kalau kita berpandangan yang ada ini dimaksimalkan, persoalan RUU tentang perampasan aset ini kan tidak hanya RUU-nya," kata Aria Bima di rumah pemenangan Pramono-Doel, Cemara 19 Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2024).
Aria menyebutkan undang-undang terkait pemberantasan korupsi semestinya dimaksimalkan dahulu. Ia menyinggung apakah aparat penegak hukum (APH) di Indonesia sudah siap jika RUU Perampasan Aset disahkan untuk kemudian diterapkan di RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau DPR melihat penegakan hukum ini akan semakin tegak bukan hanya menyangkut adanya undang-undang. Yang menegakkan siapa sih? Aparat hukum. Aparat hukumnya siap nggak? Jadi melihatnya lebih holistik. Tapi kalau pemerintah keburu segera akan mengeluarkan, turunkan perppu. Jangan jadi polemik kayak gini," ucapnya.
Politikus PDIP ini menyebutkan, jika RUU Perampasan Aset mendesak, pemerintah bisa menerbitkan perppu. Kendati demikian, dikatakan DPR juga siap membahas RUU ini untuk mengkaji dan mempertimbangkan lebih matang.
"Teman-teman juga harus melihat secara lebih jujur, undang-undang yang ada ini sudah bisa dilaksanakan dengan baik belum? Kan dengan penegakan hukum tidak hanya aspek normatifnya yang perlu, tapi aspek penegakan hukumnya saya kira jauh lebih perlu dan perlu kesiapan," tambahnya.
Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR, melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.
"Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain," kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.
"Akan dibahas lah," jawab dia singkat.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.
"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Supratman mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.
Lihat Video: Baleg DPR Sebut RUU Perampasan Aset Belum Masuk Prioritas