Ketentuan ganjil genap di Jakarta pada Rabu, 27 November 2024 ditiadakan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada tanggal tersebut sehubungan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
"Sehubungan dengan Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah Indonesia pada Rabu (27/11/24), ketentuan Ganjil Genap di di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," demikian keterangan tertulis yang dilansir akun resmi Dishub DKI Jakarta (Instagram @dishubdkijakarta), Kamis (21/11/2024).
Ketentuan ditiadakannya ganjil genap pada pelaksanaan pemungutan suara tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan berikut ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- UU RI No. 10 Tahun 2016 Pasal 201 Ayat (8): Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan pada bulan November 2024;
- UU RI No 1 Tahun 2015 Pasal 84 ayat (3): Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan;
- Peraturan KPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024;
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden; dan
- SE Menteri Ketenagakerjaan RI No 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan yang ada dan tetap mengutamakan keselamatan di jalan.
Simak juga Video 'RK: Pilgub Jakarta Lebih Kondusif Dibanding 5 Tahun Lalu':