Pelaksanaan Pilkada 2024 serentak tinggal menghitung hari. Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pilkada 2024, dapat ikut mencoblos pada hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
Untuk Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan lokasi khusus yang menjadi tempat pemungutan suara (TPS). TPS di lokasi khusus ini diperuntukkan bagi pemilih tertentu. Berikut informasinya.
Syarat Pemilih Pilkada 2024
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
- Memiliki e-KTP, KK, biodata penduduk, atau IKD;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tempat Lokasi Khusus Pilkada 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, lokasi khusus untuk pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 harus memiliki penanggungjawab lokasi. Berikut temoat-tempat yang menjadi lokasi khusus dalam pelaksanaan Pilkada 2024.
- Rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
- Relokasi bencana;
- Daerah konflik; atau
- Lokasi lainnya dengan kriteria:
- Terdapat pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat di e-KTP;
- Pemilih tersebut terkonsentrasi di suatu tempat; dan
- Jumlah pemilih paling sedikit 1 (satu) TPS.
Ketentuan Pemilih di Lokasi Khusus Pilkada 2024
Berikut ketentuan pemilih yang mencoblos di TPS lokasi khusus.
- Pemilih Pilkada 2024 yang mencoblos di lokasi khusus adalah pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS asal pada hari pemungutan suara dengan kondisi tertentu dan akan menggunakan haknya di lokasi khusus.
- Daftar pemilih di lokasi khusus disusun oleh KPU kabupaten/kota.
- Pemilih yang didaftarkan dalam daftar pemilih di lokasi khusus merupakan pemilih dengan alamat e-KTP berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan/atau 1 (satu) provinsi.
- Daftar pemilih yang telah disusun merupakan daftar pemilih yang termutakhir yang berada di lokasi khusus.
- Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan penanggungjawab di lokasi khusus.
- Dalam menyusun daftar pemilih di lokasi khusus, dapat dibantu oleh PPS dan/atau PPK.
- Hasil koordinasi KPU kabupaten/kota dengan penanggungjawab di lokasi khusus dituangkan dalam berita acara koordinasi.