Kaca kereta rel listrik (KRL) pecah akibat dilempar batu di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan (Jaksel). Aksi vandalisme itu menyasar kaca gerbong khusus wanita.
"Terjadi tindakan vandalisme, yaitu pelemparan pada Commuter Line no. 1045B (Bogor-Manggarai) di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 14 Manggarai," kata Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).
Peristiwa itu mengagetkan para penumpang. Dalam video yang beredar di media sosial (medsos), terlihat kaca di salah satu jendela bolong akibat pelemparan batu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/11) sekitar pukul 16.40 WIB. Petugas Pengawal KRL lalu mengecek seluruh penumpang dan membersihkan pecahan-pecahan kaca.
"Dari pengecekan terdapat kaca jendela kereta khusus wanita belakang pecah tidak ada korban atas kejadian pelemparan," katanya.
Setelah memastikan tak ada korban dalam peristiwa itu, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan kepolisian setempat segera menyisir ke lokasi pelemparan. Pelaku pelemparan batu itu pun ditangkap.
Namun, pelaku dikembalikan ke keluarga karena pelempar batu merupakan orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ).
"Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT/RW setempat, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang menjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan," katanya.
Leza mengatakan petugas KAI Commuter juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada keluarga dan warga sekitar.
"KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ungkapnya.
Leza menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian, menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. Pelaku perusakan diancam hukuman pidana penjara 3 hingga 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
(jbr/jbr)